Lusa, Polda Metro Jaya Periksa Mantan Ketua KPK Abraham Samad di Kasus Ijazah Jokowi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Agu 2025, 14:50
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015 Abraham Samad (kemeja putih) bersama dengan Koalisi Masyarakat Antikorupsi melaporkan dugaan korupsi terkait dengan pagar laut ke KPK di Jakarta, Kamis (31/1/2025). Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015 Abraham Samad (kemeja putih) bersama dengan Koalisi Masyarakat Antikorupsi melaporkan dugaan korupsi terkait dengan pagar laut ke KPK di Jakarta, Kamis (31/1/2025). (ANTARA (Fianda Sjojfjan Rassat))

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad bakal diperiksa polisi terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Pemeriksaan Abraham Samad dilakukan dalam waktu dekat.

"Abraham Samad, juga kami konfirmasi, sudah menerima panggilan sebagai saksi dan akan diperiksa pada hari Rabu. Hari Rabu berarti tanggal 13 Agustus ya," ujar kuasa hukum Roy Suryo cs, Khozinudin, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 11 Agustus 2025.

Khozinudin menjelaskan, nama Abraham Samad masuk dalam deretan saksi yang akan diperiksa oleh Polda Metro. Samad yang disebut telah menerima surat pemanggilan pemeriksaan, bakal hadir ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 13 Agustus 2025.

"Untuk Abraham Samad, beliau ada waktu Rabu bisa datang, makanya Rabu kami akan mendampingi lagi pemeriksaan Pak Abraham Samad. Terkonfirmasi akan diperiksa dan akan hadir," jelas Khozinudin.

Baca Juga: Prabowo Beri Amnesti ke Gus Nur, Terpidana Ujaran Kebencian Soal Ijazah Palsu Jokowi

Jokowi Laporkan Tudingan Ijazah palsu ke Polda Metro Jaya  <b>(NTVNews)</b> Jokowi Laporkan Tudingan Ijazah palsu ke Polda Metro Jaya (NTVNews)

Sebelumnya, tujuh telapor dan dua saksi kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. Ini disampaikan pengacara Roy Suryo dkk, Ahmad Khozinudin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 11 Agustus 2025.

Para terlapor yang meminta penjadwalan ulang pemeriksaan, antara lain Roy Suryo, Rismon Sianipar, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, Mikhael Benyamin Sinaga, Nurdian Noviansyah Susilo, dan Rustam Effendi.

Selain itu ada dua saksi, yaitu Sunarto dan Arif Nugroho, yang juga meminta dijadwalkan ulang pemeriksaan. "Kita minta tunda setelah 17 Agustus," kata Khozinudin.

Menurut dia, para terlapor ini sudah memiliki agenda sehingga tidak bisa hadir pada hari ini dalam undangan pemeriksaan oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Ia menyadari bahwa menghadiri pemeriksaan ini hukumnya patut sebagaimana diatur l KUHAP. Walau begitu, kliennya bukan mangkir karena sudah menerima undangan tetapi berhalangan.

"Kita menghormati hari kemerdekaan di mana klien kami sudah terjadwal sebelumnya untuk kegiatan lain," tandas Khozinudin.

x|close