Ntvnews.id, Jakarta - Tujuh telapor dan dua saksi kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. Ini disampaikan pengacara Roy Suryo dkk, Ahmad Khozinudin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 11 Agustus 2025.
Para terlapor yang meminta penjadwalan ulang pemeriksaan, antara lain Roy Suryo, Rismon Sianipar, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, Mikhael Benyamin Sinaga, Nurdian Noviansyah Susilo, dan Rustam Effendi.
Selain itu ada dua saksi, yaitu Sunarto dan Arif Nugroho, yang juga meminta dijadwalkan ulang pemeriksaan. "Kita minta tunda setelah 17 Agustus," kata Khozinudin.
Menurut dia, para terlapor ini sudah memiliki agenda sehingga tidak bisa hadir pada hari ini dalam undangan pemeriksaan oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Ia menyadari bahwa menghadiri pemeriksaan ini hukumnya patut sebagaimana diatur l KUHAP. Walau begitu, kliennya bukan mangkir karena sudah menerima undangan tetapi berhalangan.
"Kita menghormati hari kemerdekaan di mana klien kami sudah terjadwal sebelumnya untuk kegiatan lain," tandas Khozinudin.