KPK Juga Cekal Eks Stafsus Menag dan Pemilik Maktour

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Agu 2025, 13:43
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip foto- Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis saat memberikan materi dalam bimbingan teknis (Bimtek) PPIH Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2025. Selasa, 12 Agustus 2025. Arsip foto- Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis saat memberikan materi dalam bimbingan teknis (Bimtek) PPIH Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2025. Selasa, 12 Agustus 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik perusahaan perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dalam penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.

“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa, 12 Agustus 2025.

Surat larangan tersebut diterbitkan pada 11 Agustus 2025 dan berlaku selama enam bulan ke depan.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut," tambahnya.

Baca Juga: Selain Eks Menang Gus Yaqut, KPK Juga Cekal Eks Staf Menteri

Informasi yang dihimpun menyebutkan Ishfah juga menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2022-2027, sementara Fuad merupakan mertua Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.

Penyidikan kasus ini dimulai KPK pada 9 Agustus 2025 setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. KPK juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk menghitung kerugian negara yang diduga mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Selain itu, Pansus Angket Haji DPR RI mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, terutama terkait pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi 50:50 untuk haji reguler dan khusus. Hal ini dianggap tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dan reguler 92 persen.

Baca Juga: Alasan Proses Perceraian Dahlia Poland dan Fandy Christian Dilakukan Sesuai Syariat Islam

(Sumber: Antara)

x|close