KPK Masih Lakukan Penggeledahan di Kantor Kemenkes Selasa Sore

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Agu 2025, 19:22
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 12 Agustus 2025. (ANTARA/Rio Feisal) Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 12 Agustus 2025. (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melaksanakan penggeledahan di sejumlah ruangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hingga Selasa sore, 12 Agustus 2025.

“Saat ini masih ada di lokasi. Mohon ditunggu,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Asep menjelaskan bahwa tim penyidik mencari berbagai data, termasuk bukti elektronik, yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Sebelumnya, pada Selasa siang, Asep membenarkan bahwa KPK telah melakukan penyegelan dan penggeledahan di beberapa ruangan Kantor Kementerian Kesehatan.

“Iya, benar,” kata Asep.

Baca Juga: KPK Panggil 9 Saksi Terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina

Saat ditanya apakah penyegelan tersebut mencakup ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Sunarto, Asep mengaku tidak dapat memastikan.

“Untuk ruangannya enggak hafal saya itu ruangannya siapa. Mohon maaf,” ujarnya.

KPK pada 9 Agustus 2025 telah mengumumkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur. Kelimanya adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029, Abdul Azis (ABZ); penanggung jawab dari Kemenkes untuk pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim (ALH); pejabat pembuat komitmen proyek, Ageng Dermanto (AGD); serta dua pegawai PT Pilar Cerdas Putra, yaitu Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

Deddy Karnady dan Arif Rahman diduga berperan sebagai pemberi suap, sementara Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto menjadi penerima suap.

Kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan peningkatan fasilitas RSUD Kolaka Timur dari Kelas D menjadi Kelas C, dengan nilai proyek mencapai Rp126,3 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Proyek itu merupakan bagian dari program Kemenkes untuk meningkatkan kualitas 12 RSUD dengan dana internal kementerian dan 20 RSUD yang dibiayai dari DAK bidang kesehatan. Untuk program tersebut, Kemenkes mengalokasikan dana sebesar Rp4,5 triliun pada tahun 2025.

(Sumber: Antara)

x|close