Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) milik Bank Indonesia.
“Setelah dilakukan penyidikan umum sejak Desember 2024, penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG dan ST selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 7 Agustus 2025.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kedua tersangka adalah Heri Gunawan dan Satori, yang saat ini masih menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.
Asep menjelaskan bahwa keduanya dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: 9 Jam Diperiksa KPK, Nadiem Makarim: Permisi Saya Mau Kembali ke Keluarga
Tak hanya itu, mereka juga dikenai sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK mengungkapkan bahwa proses penyidikan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan program Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) selama periode 2020 hingga 2023.
Kasus ini berawal dari laporan hasil analisis (LHA) yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), disertai dengan pengaduan dari masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, KPK memulai proses penyidikan umum sejak Desember 2024.
Dalam upaya pengumpulan barang bukti, penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Lokasi pertama adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024. Lokasi kedua adalah Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang penggeledahannya dilakukan pada 19 Desember 2024.
(Sumber: Antara)