Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa terdapat lima orang yang masuk dalam daftar buronan (DPO) lembaga tersebut dan hingga kini masih belum berhasil ditangkap.
“Kelima DPO ini masih dalam proses pengejaran. KPK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya, termasuk pihak dari negara-negara lain, untuk memfasilitasi penangkapan,” ungkap Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam konferensi pers capaian semester I tahun 2025 di Gedung Juang, Jakarta, Rabu.
Dalam pernyataannya, Fitroh menampilkan wajah-wajah dari lima DPO tersebut, yaitu:
- Paulus Tannos
- Harun Masiku
- Kirana Kotama
- Emylia Said
- Herwansyah
Ia menyebut bahwa belum tertangkapnya kelima buronan itu merupakan “utang” moral yang ingin segera dituntaskan oleh KPK.
Baca Juga: KPK Panggil Direktur PT Indofood sebagai Saksi Kasus Korupsi Bansos COVID-19
“Kami mohon doa dari seluruh masyarakat Indonesia agar KPK dapat segera menyelesaikan tugas ini,” harapnya.
Berikut profil singkat kelima DPO KPK:
1. Paulus Tannos
Terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri periode 2011–2013. Tannos telah ditetapkan sebagai buron sejak 19 Oktober 2021 dan saat ini proses ekstradisinya tengah berlangsung di Singapura.
2. Harun Masiku
Dikenal luas karena kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota DPR RI periode 2019–2024. Ia telah masuk dalam DPO sejak 17 Januari 2020 dan masih belum diketahui keberadaannya.
3. Kirana Kotama
Masuk DPO sejak 15 Juni 2017 atas dugaan suap dalam penunjukan Ashanti Sales sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia dalam proyek pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina tahun 2014.
4. Emylia Said
5. Herwansyah
Emylia Said dan Herwansyah ditetapkan sebagai DPO pada 30 Mei 2022, terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia.
(Sumber: Antara)