KPK Usut Dana CSR BI dan OJK yang Diduga Diterima Anggota Komisi XI DPR

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Agu 2025, 11:16
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 7 Agustus 2025. (ANTARA/Rio Feisal) Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 7 Agustus 2025. (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menginvestigasi dugaan penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang disebut-sebut diterima oleh sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa informasi ini berasal dari keterangan tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI dan OJK periode 2020–2023, yakni mantan anggota Komisi XI DPR RI, Satori (ST).

“Menurut pengakuan ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. Tentunya kami akan mendalami keterangan dari saudara ST ini,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 7 Agustus malam.

Asep menambahkan bahwa sejumlah legislator dari Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 telah dimintai keterangan untuk mengonfirmasi pernyataan tersebut. Beberapa di antaranya adalah Fauzi Amro, Charles Meikyansyah, Ecky Awal Mucharam, dan Dolfie Othniel Frederic Palit.

Baca Juga: KPK: OTT di Sultra Terkait Dana DAK Rumah Sakit

“Apakah benar seperti yang disampaikan oleh saudara ST ini yang (sebagian anggota Komisi XI DPR, red.) juga menerima gitu? Nah itu yang didalami,” kata Asep. Ia melanjutkan, “Kemudian juga setelah kami mendapatkan informasi bahwa memang benar, nah kami akan melakukan pengecekan.”

KPK saat ini masih memproses penyidikan terkait dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR BI, termasuk dugaan penyalahgunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) pada periode 2020–2023.

Kasus ini berawal dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan dari masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, KPK memulai penyidikan umum sejak Desember 2024.

Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga menyimpan barang bukti terkait kasus ini, yaitu Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024.

Pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka. Keduanya saat ini masih menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.

(Sumber : Antara)

x|close