KPK Duga Anggota DPR Tersangka Korupsi Minta Bank Daerah Rekayasa Transaksi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Agu 2025, 11:12
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Arsip foto - Anggota DPR RI Satori menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 27 Desember 2024. Satori diperiksa penyidik KPK sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa. Arsip foto - Anggota DPR RI Satori menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 27 Desember 2024. Satori diperiksa penyidik KPK sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa anggota DPR RI sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, Satori (ST), meminta bantuan sebuah bank daerah untuk merekayasa transaksi perbankan.

"ST diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 7 Agustus 2025.

Asep menjelaskan bahwa berdasarkan temuan KPK, dugaan rekayasa tersebut dilakukan dengan tujuan agar aliran dana tidak terdeteksi dalam rekening koran milik yang bersangkutan.

Penyidikan kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia, serta dugaan penyalahgunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) pada periode 2020–2023.

Baca Juga: KPK Lanjutkan OTT ke Sulawesi Selatan

Proses hukum ini berawal dari laporan hasil analisis (LHA) yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta pengaduan yang diterima dari masyarakat. Menindaklanjuti temuan tersebut, KPK mulai melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Dalam rangka pengumpulan alat bukti, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diyakini terkait dengan perkara ini. Lokasi pertama adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan lokasi kedua adalah Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang digeledah pada 19 Desember 2024.

Pada tanggal 7 Agustus 2025, KPK secara resmi menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka. Keduanya diketahui juga masih menjabat sebagai anggota DPR RI untuk periode 2024–2029.

 

(Sumber : Antara)

x|close