KPK Panggil 9 Saksi Terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Agu 2025, 15:59
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8/2025). Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sembilan saksi untuk memberikan keterangan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina (Persero) selama periode 2011 hingga 2021. Pemanggilan ini dilakukan setelah lembaga antirasuah menahan dua tersangka baru di akhir Juli lalu.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RAB, MN, RC, STP, DP, MZ, NWD, GSG, dan RHP," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 12 Agustus 2025.

Menurut Budi, saksi-saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang profesional. Di antaranya adalah Direktur Utama PT Prima Sarana Ekspres (Primex), mantan Vice President Subsidiary and Joint Venture Management Pertamina periode 2015–2018, Direktur dan mantan Direktur Keuangan PT Cipta Baladhika Perkaza (2018–2020), Managing Partner dan Senior Partner dari Aryanti and Pebriyanto Law Office, Direktur Utama PT Catur Elang Perkasa, Direktur Utama PT Sulawesi Hydro Energy (2016–2021), serta Direktur Energi Primer PT PLN (Persero) pada tahun 2020–2021.

KPK diketahui telah mengeluarkan surat perintah penyidikan kasus ini sejak 6 Juni 2022. Salah satu tokoh utama yang sebelumnya terlibat adalah mantan Direktur Utama Pertamina periode 2011–2014, Karen Agustiawan, yang ditetapkan sebagai tersangka pada 19 September 2023. Karen diduga menyebabkan kerugian negara sebesar sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat akibat kebijakan yang diambil dalam pengadaan LNG.

Pada 24 Juni 2024, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Karen dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta, subsider tiga bulan kurungan. Hukuman itu kemudian diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 13 tahun penjara pada 28 Februari 2025.

Tak berhenti pada Karen, KPK kembali menetapkan dua tersangka baru pada 2 Juli 2024, yakni Yenni Andayani, mantan Pelaksana Tugas Direktur Utama Pertamina, serta Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas Pertamina. Keduanya resmi ditahan oleh KPK pada 31 Juli 2025.

(Sumber: Antara)

x|close