Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan yang menjerat sembilan orang, termasuk direksi PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V, atas dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan bahwa kasus tersebut terkait dugaan suap dalam proses pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan.
“Suap dalam pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi di Jakarta.
Baca Juga: Geledah Kantor Kemenag, KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik Terkait Kasus Kuota Haji
Ia menambahkan, dalam operasi itu KPK menyita barang bukti sebesar Rp2 miliar.
Operasi tangkap tangan dilakukan pada Rabu, 13 Agustus dan berhasil mengamankan sembilan orang. Selain direksi PT Inhutani V yang merupakan anak perusahaan BUMN Perum Perhutani, turut diamankan pihak lain yang diduga terlibat.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap, sehingga pengumuman resmi dijadwalkan pada Kamis, 14 Agustus 2025 siang.
OTT ini menjadi yang keempat sepanjang 2025. Sebelumnya, KPK melakukan OTT pada Maret 2025 terhadap anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
Baca Juga: KPK: Bupati Pati Sudewo Diduga Terima Dana Kasus Suap di Kemenhub
Kemudian, pada Juni 2025, KPK mengungkap OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Selanjutnya, OTT pada 7–8 Agustus 2025 digelar di Jakarta, Kendari (Sulawesi Tenggara), dan Makassar (Sulawesi Selatan) terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.