KPK Sebut Sudah Kantongi Bukti Kasus CSR BI-OJK Kalau DPR Bantah Terlibat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Agu 2025, 13:01
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025). Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa mereka telah memiliki bukti-bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) yang melibatkan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pernyataan ini disampaikan jika nantinya ada pihak dari Komisi XI DPR RI yang membantah keterlibatannya dalam perkara tersebut.

"Misalkan dari pihak Komisi XI DPR membantah, kami juga sudah memiliki bukti yang kami peroleh pada saat melakukan penggeledahan di Bank Indonesia dan kemudian juga di OJK," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa bukti-bukti tersebut tidak hanya bersumber dari hasil penggeledahan di dua lembaga keuangan negara tersebut, tetapi juga diperoleh dari lokasi-lokasi pelaksanaan program CSR BI dan OJK.

"Kami juga turun ke tempat-tempat di mana kegiatan sosial itu dilaksanakan. Kami minta keterangan kepada masyarakat sekitar, pejabat, baik itu tingkat RT, RW, kemudian juga desa," katanya.

Atas dasar temuan tersebut, Asep menegaskan bahwa KPK tidak mempermasalahkan apabila terdapat bantahan dari anggota DPR RI, khususnya dari Komisi XI.

"Tidak masalah. Itu kan hak dari setiap orang mau membantah atau mengakui, tetapi kami juga sudah memiliki bukti-bukti yang ada pada kami," ujarnya.

Menurut Asep, bukti-bukti yang telah dikumpulkan akan dikonfirmasi lebih lanjut kepada para saksi, termasuk para legislator yang namanya disebut dalam penyidikan.

"Dari bukti tersebut, ya kami tinggal mengonfirmasi kepada yang bersangkutan karena tentunya yang kami gali itu, yang kami tanyakan itu, adalah hal-hal yang konkret, hal-hal yang benar-benar ada buktinya. Tinggal kami mengonfirmasi yang bersangkutan, seperti itu," katanya.

Saat ini, penyidik KPK masih mendalami kasus dugaan korupsi dalam program CSR Bank Indonesia, termasuk penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan program Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) untuk periode tahun 2020 hingga 2023.

Penyidikan ini diawali dari laporan hasil analisis (LHA) yang diterbitkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta adanya laporan dari masyarakat. KPK kemudian membuka penyidikan umum sejak Desember 2024.

Dalam prosesnya, KPK telah menggeledah dua lokasi penting yang diyakini menyimpan alat bukti terkait kasus tersebut. Lokasi pertama adalah Gedung Bank Indonesia yang terletak di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024. Kemudian, penyidik juga menggeledah kantor OJK pada 19 Desember 2024.

Seiring dengan perkembangan penyidikan, pada 7 Agustus 2025, KPK resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), yang saat itu menjabat sebagai anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024. Keduanya saat ini masih aktif sebagai anggota DPR RI untuk periode 2024–2029.

(Sumber: Antara)

x|close