KPK Geledah Rumah ASN Kemenag, Sita Mobil Terkait Korupsi Kuota Haji

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Agu 2025, 20:22
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 13 Agustus 2025. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 13 Agustus 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah seorang aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama dan menyita satu unit kendaraan roda empat sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan di rumah salah satu ASN Kementerian Agama di Depok, Jawa Barat.

“Tim hari ini melakukan penggeledahan di Depok, Jawa Barat, salah satu rumah dari ASN di Kementerian Agama, dan tim mengamankan satu unit kendaraan roda empat,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025.

Baca Juga: Pramono Duga Tawuran di Manggarai Sengaja Diviralkan

Ia menyampaikan bahwa kendaraan yang disita merupakan satu unit Kijang Innova Zenix dan saat ini sudah berada di kompleks KPK. Budi menjelaskan bahwa penyitaan tersebut merupakan salah satu langkah awal untuk optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025 KPK memulai penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Pengumuman penyidikan itu disampaikan setelah KPK meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Sri Mulyani Gelontorkan Rp244 T untuk Anggaran Kesehatan di 2026, Fokus Stunting, TBC Hingga Cek Kesehatan Gratis

Pada 11 Agustus 2025, KPK menyatakan penghitungan awal kerugian negara terkait perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun dan menerapkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, salah satunya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Di sisi lain, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengungkap temuan sejumlah kejanggalan penyelenggaraan ibadah haji pada 2024, khususnya mengenai pembagian kuota 50:50 dari tambahan 20.000 kuota yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen.

Baca Juga: Isi Pidato Presiden Prabowo soal RUU APBN 2026 dan Nota Keuangan (Bagian 1)

(Sumber: Antara)

x|close