Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor sebuah agen perjalanan haji yang diduga terlibat kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pada Kamis, 14 Agustus 2025 bahwa tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu kantor pihak swasta.
“Hari ini, tim kembali melakukan giat penggeledahan di salah satu kantor pihak swasta,” ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta.
Meski begitu, Budi belum mengungkapkan nama kantor yang digeledah. Ia menegaskan pentingnya kerja sama semua pihak terkait kasus tersebut, khususnya dalam mendukung proses penggeledahan yang merupakan bagian dari penyidikan untuk menemukan petunjuk dan bukti.
“Jangan sampai ada pihak-pihak yang tidak kooperatif maupun ada upaya untuk penghilangan barang bukti,” kata Budi.
Baca Juga: KPK Periksa Mantan Bupati dan Polisi Terkait Kasus Korupsi Jalan di Sumut
KPK sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Langkah ini diambil setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Selain itu, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara. Hasil penghitungan awal yang diumumkan pada 11 Agustus 2025 menunjukkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada kesempatan yang sama, KPK juga menetapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.
Di luar penyidikan KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga mengungkap dugaan kejanggalan pada penyelenggaraan haji 2024. Fokus utama temuan pansus adalah pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian ini dianggap bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler.
Baca Juga: Daftar 9 Orang yang Ditangkap KPK Terkait Suap Izin Kawasan Hutan
(Sumber: Antara)