Wamenkum: Penanganan Pidana Pemilu Berubah Lewat UU Penyesuaian Pidana, Kedepankan Ultimum Remedium

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Jun 2026, 22:30
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Menteri Hukum, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej Wakil Menteri Hukum, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej (NTVNews)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Hukum, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan terkait arah baru penegakan hukum tindak pidana Pemilu di Indonesia.

Dalam acara diskusi Harmonisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu Pada Undang-undang Pemilu KUHP dan KUHAP di kantor Bawaslu RI, Prof. Eddy sapaan akrabnya menegaskan bahwa perubahan fundamental mengenai sanksi pidana Pemilu bukan terletak pada KUHP atau KUHAP yang baru, melainkan pada Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

Mengawali paparannya, ia meluruskan persepsi publik dan Aparat Penegak Hukum (APH) mengenai rujukan hukum pidana Pemilu. Ia menyatakan bahwa kebaruan yang selama ini dibicarakan sebenarnya termaktub dalam Undang-Undang Penyesuaian Pidana, yang merupakan amanat dari Pasal 613 KUHP Nasional.

"Membaca KUHP itu harus satu buku dengan Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Undang-Undang ini merubah Pasal 488 sampai 553 UU Pemilu," tegas Prof. Eddy dalam sambutannya, Senin, 29 Juni 2026.

UU Penyesuaian Pidana, KUHP, dan KUHAP yang baru ini dijadwalkan akan mulai berlaku serentak pada 2 Januari 2026. Prof. Eddy merinci tiga poin utama perubahan dalam ketentuan pidana Pemilu yang harus dipahami oleh penyelenggara Pemilu dan penegak hukum:

1. Konversi Denda ke Sistem Kategori:

Nominal denda dalam UU Pemilu kini diganti dengan sistem kategori (Kategori 1 hingga 8). Rentang denda dimulai dari Kategori 1 (maksimal Rp1 juta) hingga Kategori 8 (mencapai Rp50 miliar).

2. Perubahan Sifat Kumulasi Pidana:

Jika sebelumnya UU Pemilu banyak menggunakan kata sambung "dan" (penjara dan denda), kini diubah menjadi "dan/atau". Hal ini memberikan fleksibilitas bagi hakim untuk memilih sanksi yang paling tepat.

3. Penghapusan Pidana Kurungan:

Dalam KUHP Nasional, istilah pidana kurungan sudah tidak dikenal lagi. Seluruh pidana kurungan dalam UU Pemilu dikonversi menjadi pidana denda berdasarkan kategori yang sesuai.

Selain itu, UU Penyesuaian Pidana juga berfungsi memperbaiki 53 item kesalahan ketik dan penambahan substansi baru dalam KUHP Nasional. Salah satu poin paling krusial yang ditekankan Prof. Eddy adalah implementasi Pasal 613 ayat (3) UU Penyesuaian Pidana. Pasal ini menjadi panduan (guidance) bagi Polisi, Jaksa, Hakim, hingga PPNS dalam menangani perkara.

Isi pasal tersebut mewajibkan aparat penegak hukum untuk mengedepankan sanksi administrasi terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah pidana. 

"Artinya apa? Meletakkan hukum pidana itu sebagai Ultimum Remedium. Sarana paling akhir apabila pranata hukum lainnya tidak lagi berfungsi," jelasnya.

Menurutnya, UU Pemilu pada dasarnya adalah Hukum Pidana Administrasi sebuah undang-undang administrasi yang diberi sanksi pidana. Hal ini secara diametral berbeda dengan hukum pidana khusus internal seperti Korupsi, TPPU, Terorisme, Pelanggaran HAM Berat, TPKS, dan TPPO.

Dalam hal hukum acara, Prof. Eddy mengungkapkan sebuah fakta menarik. Pola koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam KUHAP yang baru sebetulnya terinspirasi dari pola penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) dalam UU Pemilu.

"Para pembentuk undang-undang berkaca dari penanganan tindak pidana Pemilu, di mana sejak awal penyidikan sampai penuntutan, penyidik dan penuntut umum selalu berjalan seiring dan sejalan," pungkasnya.

Dengan adanya perubahan besar ini, Prof. Eddy berharap seluruh jajaran APH dan Bawaslu segera mendalami lampiran UU Penyesuaian Pidana agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan hukum di masa transisi menuju pemberlakuan penuh di tahun 2026.

x|close