Wamenkum Minta DPR Segera Bahas RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Jan 2026, 16:58
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Tangkapan layar - Wamenkum Eddy Hiariej dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026. (ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Agatha Olivia Victoria) Tangkapan layar - Wamenkum Eddy Hiariej dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026. (ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Agatha Olivia Victoria) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati segera dibahas bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

"Ini sebenarnya sangat simpel. Mungkin dalam tahun ini bisa kita selesaikan," kata Wakil Menteri Hukum yang akrab disapa Eddy dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026, sebagaimana dipantau secara daring.

Eddy menjelaskan RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati pada dasarnya memindahkan ketentuan tata cara pelaksanaan dari Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum dan militer.

Meski demikian, ia menegaskan RUU tersebut perlu segera dibahas dan disahkan sebagai tindak lanjut perintah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang telah mulai berlaku pada, 2 Januari 2026.

Selain RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, Eddy juga berharap pembahasan terhadap RUU tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi serta RUU tentang Narkotika dan Psikotropika dapat segera dilakukan bersama DPR.

Baca Juga: Soal RUU Penanggulangan Disinformasi, Ini Resposn Istana

"Kami ingin memberikan atensi terhadap beberapa RUU yang memang ini menjadi pembahasan bersama antara Komisi III dan pemerintah," ucapnya.

Menanggapi permintaan tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan kesiapan lembaganya untuk membahas ketiga rancangan undang-undang tersebut.

"Ya, kita siap saja ya. Siap," ucap Habiburokhman.

Sebelumnya, Eddy menyampaikan bahwa RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati disusun untuk memberikan jaminan perlindungan hak bagi terpidana mati dengan berlandaskan prinsip hak asasi manusia (HAM).

"Prinsip HAM ini berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia," ujar Eddy dalam acara Uji Publik RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu, 8 Oktober 2025.

Wamenkum juga memaparkan sejumlah perbandingan antara Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 dengan RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, antara lain terkait pembaruan pengaturan mengenai hak, kewajiban, serta persyaratan bagi terpidana mati.

Baca Juga: RUU BPIP Resmi jadi RUU Usulan DPR

Untuk hak narapidana, jelas Eddy, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, meliputi bebas dari penggunaan alat pengekangan berlebihan, memperoleh fasilitas hunian yang layak, menjalin komunikasi dengan keluarga dan atau kerabat setelah penetapan pelaksanaan pidana mati, serta mengajukan tempat pelaksanaan pidana mati dan atau permintaan lokasi serta tata cara penguburan.

Sementara itu, syarat pelaksanaan pidana mati mencakup kondisi di mana selama masa percobaan terpidana tidak menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki atau telah memasuki masa tunggu.

"Selain itu, syarat pelaksanaan pidana mati meliputi telah mengajukan grasi dan grasinya ditolak serta berada dalam kondisi sehat," ujarnya.

Eddy juga menyampaikan adanya usulan pertimbangan alternatif metode pelaksanaan pidana mati selain tembak mati, seperti melalui injeksi atau penggunaan kursi listrik.

Menurut dia, secara ilmiah dapat dipertimbangkan metode yang mendatangkan kematian paling cepat, baik melalui kursi listrik, tembak mati, maupun injeksi.

(Sumber: Antara) 

x|close