Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menegaskan posisinya sebagai leading sector dalam penanganan tindak pidana pemilu. Melalui penguatan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Bawaslu berkomitmen untuk menyamakan persepsi terkait perbedaan subjek hukum serta menjajaki penerapan restorative justice dalam penanganan perkara.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menjelaskan bahwa dalam proses penegakan hukum pemilu, alur penyelidikan (lidik), penyidikan (sidik), hingga penuntutan (tuntut) harus berjalan selaras. Ia menekankan bahwa Bawaslu merupakan pintu masuk utama bagi setiap perkara dugaan pelanggaran pidana pemilu.
"Kita mengenal istilah lidik, sidik, dan tuntut. Artinya, bagaimanapun pintu masuk perkara itu datangnya dari Bawaslu sendiri sebagai leading sector," tutur Puadi anggota Bawaslu RI, 29 Juni 2026.
Puadi juga menyoroti pentingnya ketelitian dalam mengidentifikasi subjek hukum. Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara regulasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilihan/Pilkada) yang sering kali menimbulkan dinamika di lapangan.
Ia mencontohkan bagaimana unsur materiil dalam sebuah kasus bisa berbeda tergantung pada undang-undang yang digunakan. Hal ini sering kali berkaitan dengan siapa yang bisa dijerat sanksi hukum.
"Subjek hukum antara Pemilu dengan Pemilihan itu ternyata berbeda dan tidak sama. Misalkan, ada kasus di mana pemberi (politik uang) dikenakan sanksi tetapi penerimanya tidak. Namun, ada juga aturan yang sanksinya berlaku bagi keduanya, baik pemberi maupun penerima," jelasnya.
Oleh karena itu, Bawaslu sangat menghargai proses diskusi di Sentra Gakkumdu ketika suatu perkara dinyatakan tidak memenuhi unsur materiil berdasarkan kajian hukum yang mendalam bersama pihak Kepolisian dan Kejaksaan.
Untuk meminimalisir kendala koordinasi, Bawaslu RI saat ini tengah menyiapkan penguatan regulasi melalui Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang baru. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi panduan yang lebih komprehensif dalam mengidentifikasi, memetakan, dan merumuskan penanganan tindak pidana pemilu di Sentra Gakkumdu.
"Melalui pembahasan inilah kita melihat bagaimana penguatan-penguatan di Sentra Gakkumdu dapat semakin diperkuat dengan hadirnya Perbawaslu baru. Kami memberikan masukan dalam hal mengidentifikasi dan melakukan pemetaan masalah," tambah Puadi.
Salah satu poin krusial dalam penguatan regulasi ke depan adalah wacana penerapan restorative justice atau keadilan restoratif dalam tindak pidana pemilu. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa penegakan hukum tidak hanya sekadar memberikan sanksi, tetapi juga menjaga stabilitas dan kualitas demokrasi.
"Penguatan ini tidak hanya berfokus pada kelembagaan Sentra Gakkumdu, melainkan juga berkaitan dengan bagaimana penerapan restorative justice dapat diimplementasikan secara tepat dalam konteks hukum pemilu," tutupnya.
Dengan adanya sinkronisasi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan yang dituangkan dalam regulasi baru, diharapkan penegakan hukum pada kontestasi politik mendatang dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Puadi Anggota Bawaslu RI (NTVNews)