Polda Metro Jaya Tetapkan 3 Tersangka Kasus Eksploitasi Anak dan TPPO di Jakpus

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Mei 2026, 18:53
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. ANTARA/Ilham Kausar. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. ANTARA/Ilham Kausar. (Antara)

Ntvnews.id

, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi anak, perampasan kemerdekaan, serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 22 April 2026.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan yang mendalam.

"Ketiganya masing-masing berinisial AV, T alias U, dan WA alias Y, yang saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolres Metro Jakarta Pusat," kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026.

Ia menjelaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara cepat dan profesional. Tersangka T dan WA telah lebih dahulu ditahan sejak 29 April 2026, sementara tersangka AV ditahan kemudian pada Selasa, 5 Mei 2026.

"Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujar Budi.

Baca Juga: Menteri PPPA Kawal Kasus TPPO Modus Penjualan Bayi di Medan

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka AV diduga mempekerjakan korban berinisial D sejak November 2025 hingga April 2026. Sementara itu, tersangka T dan WA diduga berperan dalam proses perekrutan korban sebagai pekerja rumah tangga.

Untuk memperkuat pembuktian hukum, penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti penting, antara lain dokumen milik korban, perangkat elektronik, rekaman DVR CCTV, serta hasil visum et repertum dan autopsi.

Selain itu, kepolisian juga berkoordinasi dengan lembaga terkait seperti Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memberikan perlindungan serta pendampingan maksimal kepada korban dan saksi.

"Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan tuntas. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 446 KUHP, Pasal 455 KUHP, serta Pasal 76I jo Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak," tutur Budi.

Baca Juga: Kemlu Tegaskan Rizki Nur Fadhilah Bukan Korban TPPO di Kamboja, Kini Sudah di KBRI

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan selektif dalam merekrut tenaga kerja, khususnya dengan memastikan tidak melibatkan anak di bawah umur yang jelas melanggar hukum.

Selain itu, masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center 110 apabila menemukan indikasi praktik eksploitasi manusia maupun TPPO di lingkungan sekitar, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat tengah menyelidiki kasus meninggalnya seorang pekerja rumah tangga yang diduga melompat dari lantai empat sebuah rumah kos di kawasan Bendungan Hilir.

"Informasi sementara, orang itu katanya tidak betah. Terus kabur dengan cara melompat," kata Roby Heri Saputra kepada wartawan di Jakarta pada Rabu, 23 April 2026.

(Sumber: Antara)

x|close