Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Apr 2026, 17:05
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan memperjualbelikan narkotika di dalam Rutan Salemba Muhammad Akbar alias Ammar Zoni (kiri) berbincang dengan poenasehat hukumnya usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026). Aktor Ammar Zo Terdakwa kasus dugaan memperjualbelikan narkotika di dalam Rutan Salemba Muhammad Akbar alias Ammar Zoni (kiri) berbincang dengan poenasehat hukumnya usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026). Aktor Ammar Zo (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada pesohor Muhammad Ammar Akbar terkait kasus pengedaran narkotika di Rutan Salemba.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, dalam sidang di Jakarta, Kamis. Selain hukuman penjara, Ammar Zoni juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar.

“Mengadili terdakwa enam, Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar,” ujar hakim dalam persidangan.

Ammar Zoni <b>(NTVNews)</b> Ammar Zoni (NTVNews)

Dalam perkara ini, Ammar Zoni menjadi terdakwa dengan hukuman paling berat dibanding lima terdakwa lainnya yang juga terbukti terlibat dalam peredaran narkotika di dalam rutan.

Terdakwa Asep Sarikin dan Ade Candra Maulana masing-masing divonis empat tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Sementara itu, Ardian Prasetyo dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda serupa.

Baca Juga: Ammar Zoni akan Divonis hari Ini

Adapun Andi Mualim alias Koandi serta Muhammad Rifaldi masing-masing divonis enam tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Yeni Rosalita, menuntut Ammar Zoni dengan hukuman lebih berat, yakni sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Jaksa menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, yakni menawarkan untuk menjual atau menjadi perantara dalam transaksi narkotika golongan I.

Putusan ini sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk yang terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan.

x|close