Ntvnews.id
Dalam keterangannya, ia menyampaikan sejumlah klaim mengenai karakteristik dokumen akademik lulusan Fakultas Kehutanan UGM angkatan tersebut, termasuk soal warna materai yang menurutnya menjadi salah satu pembeda.
Pernyataan itu disampaikan Dokter Tifa usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis, 23 Juli 2026, setelah majelis hakim mengabulkan nota keberatan (eksepsi) yang diajukannya dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Dokter Tifa mengungkapkan bahwa dirinya bersama tim telah melakukan penelitian terhadap ratusan dokumen selama lebih dari satu tahun. Menurutnya, riset tersebut dilakukan setelah Polda Metro Jaya menyebut adanya ratusan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Ia menyatakan telah mempersiapkan berbagai bukti apabila persidangan berlanjut hingga tahap pembuktian.
"Lebih dari 400 hari ya, kami sudah mempersiapkan diri. Terutama ketika Polda Metro Jaya menyatakan bahwa ada 709 dokumen. Kami sudah riset 709 dokumen ini," katanya.
Baca Juga: Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Disetop
dr Tifa (YouTube NTV)
Dokter Tifa juga mengklaim memiliki dokumen pembanding yang menurutnya merupakan transkrip nilai asli lulusan Sarjana Kehutanan UGM tahun 1985.
Ia menyebut dokumen tersebut memuat total 161 Satuan Kredit Semester (SKS) serta ditandatangani oleh Dekan dan Pembantu Dekan I. Menurutnya, dokumen itu menjadi salah satu dasar yang akan digunakan apabila proses pembuktian di persidangan dilanjutkan.
Selain itu, ia mengklaim menemukan sejumlah dokumen lain yang dinilai tidak sesuai dengan dokumen pembanding yang dimilikinya. Salah satu hal yang kembali disoroti Dokter Tifa adalah mengenai warna materai pada ijazah Sarjana Kehutanan UGM tahun 1985.
Menurut klaimnya, ijazah sarjana pada periode tersebut menggunakan materai berwarna merah dengan nominal Rp500, sedangkan materai berwarna hijau bernilai Rp100 digunakan pada ijazah Sarjana Muda.
"Kami juga sudah mendapatkan bukti, bukti yang jelas tidak bisa dibantah, ya, bahwa Sarjana Kehutanan Universitas Gajah Mada yang lulus tahun 1985, ya, tidak usah harus melihat apapun artefak yang ada pada ijazah, cukup melihat satu saja artefak yang tidak bisa dibantah, yaitu bahwa ijazah Sarjana Kehutanan UGM tahun 1985, itu materainya warnanya merah, ya, materainya merah dengan nilai 500 rupiah, dan bukan hijau, ya, nilainya 100. Ijazah yang menggunakan materi hijau dengan nilai 100 rupiah itu adalah ijazah Sarjana Muda, ya," tutupnya.
dr Tifa (YouTube NTV)