Langkah Imigrasi ke 296 Pengungsi Rohingya Bertahan di Aceh

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jun 2026, 18:35
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
296 Pengungsi Rohingya Masih Bertahan di Aceh, Imigrasi Perkuat Pengawasan dan Koordinasi 296 Pengungsi Rohingya Masih Bertahan di Aceh, Imigrasi Perkuat Pengawasan dan Koordinasi (Dokumentasi )

Ntvnews.id, Jakarta - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh mencatat sebanyak 296 imigran etnis Rohingya saat ini masih berada di sejumlah titik penampungan sementara di Provinsi Aceh. Keberadaan para pengungsi tersebut menjadi perhatian bersama dan memerlukan penanganan yang terkoordinasi antarinstansi.

Berdasarkan data terkini, para pengungsi tersebar di tiga lokasi utama, yaitu:

1. Tempat Penampungan Mina Raya, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie sebanyak 83 orang; 

2. Tempat Penampungan Aceh Utara/Lhokseumawe sebanyak 28 orang; 

3. Tempat Penampungan Seuneubok Rawang, Kabupaten Aceh Timur sebanyak 185 orang. 

Seluruh imigran tersebut berstatus sebagai pengungsi dari luar negeri (foreign refugees) dan tidak memiliki kewarganegaraan (stateless), sehingga menimbulkan tantangan tersendiri dalam proses penanganan, khususnya terkait aspek hukum, perlindungan, serta penentuan solusi jangka panjang.

Dalam pelaksanaannya, Kanwil Ditjenim Aceh memiliki peran utama dalam melaksanakan pendataan, pemantauan, dan pengawasan terhadap keberadaan serta aktivitas para pengungsi. Sementara itu, untuk menjamin stabilitas dan keamanan di lokasi penampungan, dilakukan sinergi  dengan aparat TNI dan Polri.

Penanganan pengungsi ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, yang menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan dasar para pengungsi dilaksanakan secara kolaboratif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta organisasi internasional, seperti UNHCR dan IOM.

Sejalan dengan ketentuan tersebut, kebutuhan logistik, pelayanan dasar, serta dukungan kemanusiaan terus diupayakan melalui koordinasi lintas sektor.

Namun demikian, kondisi para pengungsi yang tidak diakui sebagai warga negara oleh Pemerintah Myanmar menyebabkan mereka tidak dapat dipulangkan ke negara asal, sehingga memerlukan solusi berbasis kerja sama internasional.

Kanwil Ditjenim Aceh berharap UNHCR dapat terus mendorong percepatan solusi jangka panjang, khususnya melalui penempatan ke negara ketiga (resettlement), sebagai langkah konkret memberikan kepastian masa depan bagi para pengungsi.

Gelombang kedatangan imigran etnis Rohingya di wilayah Aceh telah berulang kali terjadi sejak Desember 2022, yang menunjukkan bahwa wilayah Aceh masih menjadi salah satu titik masuk yang rentan terhadap arus pengungsi luar negeri. Titik pendaratan tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Kabupaten Pidie, Aceh Besar, Aceh Timur, Bireuen, Aceh Utara, Aceh Selatan, hingga Kota Sabang.

x|close