Usai Ditertibkan, Pengungsi WNA Kembali Datangi Kantor UNHCR

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Jul 2026, 22:01
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sejumlah pengungsi kembali mendatangi bagian belakang kantor Komisioner Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (UNHCR) di Kuningan, Jakarta Selatan, setelah diberi imbauan persuasif oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Jumat, 3 Juli 2026 Sejumlah pengungsi kembali mendatangi bagian belakang kantor Komisioner Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (UNHCR) di Kuningan, Jakarta Selatan, setelah diberi imbauan persuasif oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Jumat, 3 Juli 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Sejumlah pengungsi warga negara asing (WNA) kembali berkumpul di bagian belakang kantor Komisioner Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (UNHCR) setelah sebelumnya menerima imbauan secara persuasif dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Salah seorang pengungsi asal Afghanistan, Jafar Ali Husaini (47), mengatakan dirinya telah berada di Indonesia selama satu dekade. Selama kurun waktu tersebut, ia berpindah-pindah lokasi sebelum akhirnya menetap di wilayah Depok, Jawa Barat.

"Saya sudah 10 tahun di Indonesia. Dua tahun di kamp di Surabaya, lima bulan di Makassar, di bawah panas dan hujan, lalu dua tahun di depan kantor UNHCR," kata Jafar kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026.

Ia menjelaskan, selama berada di Indonesia dirinya pernah tinggal selama dua tahun di kamp pengungsian di Surabaya, lima bulan di Makassar, serta bertahan selama dua tahun di depan kantor UNHCR di Jakarta.

Saat ini Jafar tinggal di sebuah indekos di Depok. Meski demikian, ia mengaku rutin mendatangi kantor UNHCR di Jakarta sebanyak dua kali setiap pekan untuk menanyakan perkembangan status pengungsi yang ia jalani.

Baca Juga: Pengungsi Kembali Dirikan Tenda di Depan Kantor UNHCR

"Saya tinggal di Depok. Setiap minggu, dua kali saya datang ke depan kantor UNHCR Jakarta, tetapi belum mendapat respons," ujar Jafar.

Menurut dia, selama berada di Indonesia dirinya juga tidak diperbolehkan untuk bekerja. Sebelumnya, kebutuhan hidupnya dibantu oleh International Organization for Migration (IOM), namun dukungan tersebut dihentikan sejak Februari 2024.

"Saya berada di bawah organisasi IOM. Pada Februari 2024, IOM menghentikan seluruh dukungan finansial dan bantuan tempat tinggal," tutur Jafar.

Penghentian bantuan tersebut, lanjutnya, membuat dirinya harus menanggung utang sekitar Rp40 juta yang sebelumnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Jafar juga menceritakan bahwa sebelum tiba di Indonesia, ia sempat meninggalkan Afghanistan menuju Pakistan. Di negara asalnya, ia bekerja sebagai kontraktor konstruksi selama kurang lebih 18 tahun sebelum memutuskan pergi karena alasan keamanan.

Baca Juga: Langkah Imigrasi ke 296 Pengungsi Rohingya Bertahan di Aceh

"Saya datang ke sini karena tidak memiliki keamanan. Saya tidak aman di negara saya," ungkap Jafar.

Ia menegaskan tetap bertahan mendatangi kantor UNHCR lantaran hingga kini belum memperoleh kepastian mengenai proses penanganan maupun penempatan para pengungsi.

Berdasarkan pantauan di lokasi, jumlah pengungsi yang kembali berkumpul di depan kantor UNHCR tidak sebanyak sebelumnya. Mereka tampak duduk di trotoar sambil menunggu, sementara sebagian lainnya berbaring di tepi jalan dengan alas karpet. Di sekitar mereka terlihat sejumlah barang bawaan, seperti tas, galon berisi air mineral, dan bantal.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melakukan penertiban terhadap pengungsi WNA yang menempati trotoar di depan kantor UNHCR, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis, 2 Juli 2026.

Baca Juga: PBB Peringatkan Krisis Pengungsi Global, Hampir 2,4 Juta Orang Butuh Pemukiman

Langkah penertiban tersebut dilakukan untuk menegakkan ketertiban umum, menjaga kebersihan lingkungan, sekaligus mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki.

Di sisi lain, UNHCR masih berupaya mencari lokasi relokasi yang sesuai bagi 32 pengungsi tersebut.

Sementara itu, ketentuan mengenai penanganan pengungsi yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 saat ini tengah menjalani proses peninjauan kembali (judicial review) di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

(Sumber: Antara)

x|close