Perpres KDKMP Segera Terbit untuk Perjelas Tugas dan Operasional Koperasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Sep 2026, 10:10
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyampaikan pidato saat menghadiri Malang Creative Connect Conference di Kartini Imperial Building, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyampaikan pidato saat menghadiri Malang Creative Connect Conference di Kartini Imperial Building, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) tentang operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan segera diterbitkan. Aturan tersebut disiapkan sebagai landasan hukum untuk memperjelas tugas, fungsi, dan tata kelola koperasi.

Ferry mengatakan penerbitan Perpres diperlukan untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan program KDKMP sekaligus mencegah terjadinya tumpang tindih dengan peraturan yang dikeluarkan kementerian.

“Begitu aturan Presiden ini terbit, tidak ada lagi tumpang tindih dengan peraturan menteri. Semua akan jelas diatur dalam Perpres itu,” kata Ferry dalam Seminar Nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Lampung, Jumat, 4 September 2026.

Baca Juga: Kemenkop Ungkap Alasan Penempatan Manajer KDKMP Belum Dimulai

Menurutnya, keberadaan payung hukum yang jelas diperlukan agar operasionalisasi KDKMP dapat berjalan optimal. Perpres tersebut nantinya juga akan menjadi acuan dalam pembagian tugas dan peran berbagai pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program.

Aturan tersebut akan mengatur tata kelola KDKMP, mulai dari pembentukan kelembagaan, pembangunan gudang dan gerai, pengelolaan aset, perizinan, hingga pembiayaan.

Selain itu, Perpres juga mencakup pengadaan sumber daya manusia, penempatan manajer, pengembangan usaha, permodalan, serta koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Rancangan Perpres turut memuat penugasan Kopdes/Kel Merah Putih sebagai penyalur sejumlah barang bersubsidi, seperti LPG 3 kilogram, minyak goreng, dan pupuk bersubsidi.

Baca Juga: KDKMP Didorong Jadi Saluran Pemasaran Produk UMKM di Daerah

Ferry menambahkan, KDKMP juga diarahkan untuk memperkuat hilirisasi produk masyarakat dengan berperan sebagai penyerap atau offtaker produk unggulan. Melalui peran tersebut, koperasi diharapkan dapat membantu memasarkan produk masyarakat sekaligus menciptakan nilai tambah melalui pengolahan dan pengembangan ekosistem usaha.

(Sumber: Antara)

x|close