Ntvnews.id, Jakarta - Interpol resmi menerbitkan Red Notice terhadap Syekh Ahmad Al Misry (SAM), yang berstatus buronan dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri. Permohonan penerbitan Red Notice yang diajukan Polri telah disetujui oleh kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis, pada pekan lalu.
Kadiv Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko memastikan bahwa status Red Notice terhadap Syekh Ahmad Al Misry kini telah resmi berlaku.
“Red Notice sudah terbit minggu lalu,” kata Kadiv Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko dikutip Selasa (4/8/2026).
Meski Red Notice telah diterbitkan, Polri menyatakan proses pengejaran terhadap tersangka masih terus berlangsung. Berdasarkan informasi yang dimiliki kepolisian, keberadaan Syekh Ahmad Al Misry masih terdeteksi berada di Mesir.
Baca Juga: Militer AS Kehabisan Opsi untuk Menekan Iran
"Masih dalam upaya (pengejaran). Masih (di Mesir)," ujar dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan laporan polisi yang diterima pada akhir 2025.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik memutuskan menetapkan SAM sebagai tersangka setelah seluruh hasil penyelidikan dan alat bukti dibahas dalam gelar perkara.
"Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh Penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025 penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Syekh Ahmad Al Misry (Instagram)