Roy Suryo di Sidang Praperadilan: Ada Pelanggaran Privasi dalam Proses Penangkapan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Jun 2026, 12:28
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Roy Suryo memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026. Roy Suryo memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, mengklaim terdapat pelanggaran privasi ketika penyidik Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan sekaligus penangkapan terhadap dirinya pada Jumat, 19 Juni 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Roy Suryo usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 29 Juni 2026.

"Jadi, apa yang kami praperadilan adalah hal-hal yang memang tidak patut, tidak layak, dan melanggar hak asasi manusia, melanggar hukum juga," kata Roy Suryo.

Roy mengatakan pihaknya akan membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses pemanggilan hingga penangkapan paksa yang menurutnya seharusnya tetap mengikuti ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga: Roy Suryo Gugat Praperadilan soal Penangkapan dan Penggeledahan

Ia juga menyoroti proses penangkapan yang disebut tidak melibatkan izin dari ketua RT maupun RW setempat.

"Sudah konfirmasi, RT RW setempat tidak mengetahui ada peristiwa itu. Dan bahkan saya sudah mengantisipasi andaikata tiba-tiba ada upaya untuk melakukan backdate," ucap dia.

Menurut Roy, penyidik masuk ke dalam rumah tanpa izin, termasuk hingga ke kamar tidurnya, yang membuat sang istri terkejut dan berteriak.

"Tapi tiba-tiba para penyidik itu langsung masuk, langsung naik, bahkan langsung masuk kamar tidur. Ini yang tidak, benar-benar tidak sopan ya," kata Roy Suryo.

Roy mengaku mengenali beberapa penyidik yang saat itu mengenakan penutup wajah. Ia menyebut salah satunya berpangkat Iptu dengan inisial R, serta seorang penyidik lainnya berinisial A.

Baca Juga: Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur

Selain itu, Roy juga mengaku tidak diberi kesempatan melakukan berbagai aktivitas pribadi setelah diamankan.

"Saya tidak boleh berganti pakaian, tidak boleh menggunakan, tidak boleh makan, tidak boleh minum. Mandi saja itu juga enggak boleh, ya cuci kepala saja, cuci muka saja hampir enggak boleh. Untung di bawah itu ada dapur, sehingga saya sempat cuci muka," ucapnya.

Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026, pukul 09.00 WIB dengan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan sebagai pimpinan sidang.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan Roy Suryo tercatat dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL sejak Senin, 22 Juni 2026. Pihak yang menjadi tergugat dalam perkara tersebut adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik dan Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung cq Kejati DKI Jakarta.

Baca Juga: Kapolri Tegaskan Urusan Penahanan Roy Suryo-Dokter Tifa Kini di Tangan Jaksa

Dalam gugatan itu, Roy mempermasalahkan sah atau tidaknya tindakan paksa berupa penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Gugatan tersebut juga mencakup keabsahan penggeledahan yang sebelumnya dilakukan oleh penyidik Subdirektorat Keamanan Negara.

Sebelumnya, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) menyampaikan informasi bahwa sekitar pukul 07.00 WIB pada Jumat, 19 Juni 2026, Roy Suryo Notodiprojo ditangkap penyidik Polda Metro Jaya. Informasi tersebut disampaikan kepada publik melalui keterangan yang berasal dari istri Roy Suryo.

(Sumber: Antara)

x|close