Kemkomdigi Kaji Kewajiban Nomor Ponsel untuk Registrasi Akun Media Sosial

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Mei 2026, 17:45
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid (kiri) bersama Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo (kanan) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026). Rapat tersebut membahas perkembangan transfer data dalam perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan langkah strategis penanganan media sosial. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/bar. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid (kiri) bersama Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo (kanan) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026). Rapat tersebut membahas perkembangan transfer data dalam perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan langkah strategis penanganan media sosial. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/bar. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital tengah mengkaji rencana kebijakan yang mewajibkan pengguna media sosial mencantumkan nomor telepon seluler saat melakukan registrasi akun.

Rencana tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 18 Mei 2026.

Menurut Meutya, kebijakan tersebut saat ini masih berada dalam tahap konsultasi publik guna menerima masukan dari berbagai pihak.

"Ini yang sedang kita godok dengan konsultasi publik tentunya agar bagaimana orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas," kata Menkomdigi Meutya.

Ia menjelaskan, selama ini pencantuman nomor telepon saat membuat akun media sosial masih bersifat opsional. Dengan adanya kewajiban tersebut, identitas pengguna dinilai akan lebih jelas sehingga setiap unggahan dapat dipertanggungjawabkan.

"Mereka (pengguna media sosial) menjadi akuntabel atau bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang ditayangkan," ujar Meutya.

Baca Juga: Kemkomdigi Hadirkan 722 Titik Layanan Internet BAKTI di Kalimantan Selatan

Selain rencana tersebut, Kemkomdigi juga berupaya memperkuat sistem identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).

Langkah itu disebut menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat ketahanan nasional di ruang digital, khususnya menghadapi ancaman misinformasi, disinformasi, hingga penyalahgunaan teknologi deepfake.

Kemkomdigi juga terus melakukan patroli siber untuk menindak penyebaran konten disinformasi dan ujaran kebencian dengan menggandeng berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Di sisi lain, pengawasan terhadap platform digital dan media sosial juga diperketat, termasuk melalui permintaan laporan transparansi dan penjelasan sistem moderasi konten yang digunakan masing-masing platform.

Menurut Meutya, tingkat kepatuhan platform digital terhadap permintaan moderasi konten dari pemerintah saat ini masih relatif rendah, yakni baru sekitar 20 persen.

Baca Juga: Kemkomdigi Koordinasi dengan Polri Tangani Kasus Judi Online Jaringan Internasional di Hayam Wuruk

Pemerintah bahkan melakukan pemeriksaan dan investigasi langsung terhadap sejumlah platform digital, termasuk Meta terkait penanganan hoaks kesehatan dan kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak dalam PP Tunas.

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan aturan yang mewajibkan platform digital memiliki kantor perwakilan di Indonesia agar koordinasi terkait perlindungan ruang digital dapat berjalan lebih cepat.

"Kita meyakini bahwa hal-hal untuk menjaga ketahanan nasional di sosial media tidak berarti seluruh kegiatannya harus di media sosial. Tapi, pertemuan-pertemuan fisik dengan masyarakat, diskusi, sosialisasi, edukasi, itu menjadi peran yang juga amat penting," kata Meutya.

(Sumber: Antara)

x|close