Menkomdigi: Jurnalis Garda Depan Jaga Kebenaran Informasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Mei 2026, 08:25
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memberikan sambutan dalam Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 di Car Free Day Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu 3 Mei 2026. ANTARA/HO-Kementerian Komunikasi dan Digital/aa. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memberikan sambutan dalam Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 di Car Free Day Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu 3 Mei 2026. ANTARA/HO-Kementerian Komunikasi dan Digital/aa. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa jurnalis memiliki peran strategis dalam menjaga kebenaran informasi di tengah derasnya arus berita yang cepat namun tidak selalu terverifikasi.

“Ini era dimana informasi sangat cepat dan sangat banyak, serta banyak yang belum melalui verifikasi yang baik karena orang berkejar-kejaran dengan waktu,” kata Meutya dalam peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 di Jakarta Pusat, Minggu, 3 Mei 2026.

Menurutnya, insan pers dihadapkan pada tantangan besar untuk tetap menjaga kualitas dan manfaat informasi bagi publik, meskipun tekanan kecepatan dalam produksi berita semakin tinggi.

Baca Juga: Meutya Hafid Tekankan Pembatasan Ruang Digital Anak demi Masa Depan Generasi Muda

Ia menekankan bahwa kecepatan tidak boleh mengorbankan akurasi.

Meutya juga mengingatkan bahwa tujuan utama jurnalistik adalah memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

“Pada dasarnya kita membuat berita untuk manfaat banyak orang, bukan untuk mudarat orang banyak,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyampaian informasi yang benar merupakan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 UUD 1945.

Dalam konteks ini, pemerintah dan insan pers memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga kualitas informasi yang beredar di ruang publik.

“Informasi adalah bagian dari hak asasi manusia. Namun, undang-undang tidak menyebut informasi yang tidak benar atau misinformasi. Yang dimaksud sebagai bagian dari HAM adalah informasi yang benar,” jelasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam praktik siaran langsung, baik di media konvensional maupun digital, mengingat potensi penyebaran informasi yang sangat cepat.

“Saat ini banyak siaran langsung, tidak hanya di televisi, tetapi juga di media baru. Kami menitipkan kepada pihak yang menyampaikan pernyataan secara cepat untuk tetap menjaga semangat menyampaikan hal-hal yang benar,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat menilai bahwa di tengah banjir informasi yang tidak terhindarkan, kebutuhan masyarakat terhadap pers berkualitas justru semakin meningkat.

“Ketika terjadi ledakan informasi, itu memang suatu hal yang tidak bisa ditolak. Namun, kebutuhan masyarakat terhadap pers yang berkualitas saat ini semakin dirasakan,” ujar Komarudin.

Ia menambahkan bahwa kini mulai muncul kesadaran publik untuk menyeimbangkan konsumsi media sosial dengan kebutuhan akan informasi yang dapat dipercaya.

Baca Juga: Meutya Hafid: Roblox dan YouTube Belum Patuh PP Tunas

“Ada kesadaran antara kebutuhan menikmati media sosial dan kesadaran mencari berita yang berkualitas yang kini semakin muncul,” lanjutnya.

Komarudin pun mengajak seluruh pihak untuk terus memperkuat kualitas pers nasional dalam kerangka kebebasan pers yang bertanggung jawab.

“Kebebasan pers yang bertanggungjawab dibutuhkan masyarakat saat ini dan peran Dewan Pers bersama seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kualitas pers di Indonesia,” tutupnya.

(Sumber: Antara)

x|close