Menkomdigi Tekankan Kesadaran Diri untuk Lindungi Generasi Muda di Ruang Digital

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Mei 2026, 21:24
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan sambutan dalam acara Sahabat Tunas: Cerdas, Sehat, Terlindungi di Madrasah Tsanawiyah Hidayatul Atfal Rebila, Lombok Tengah, NTB, Selasa, 5 Mei 2026. Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan sambutan dalam acara Sahabat Tunas: Cerdas, Sehat, Terlindungi di Madrasah Tsanawiyah Hidayatul Atfal Rebila, Lombok Tengah, NTB, Selasa, 5 Mei 2026. (Komdigi)

Ntvnews.id, Lombok - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menekankan bahwa kesadaran diri menjadi faktor utama dalam melindungi generasi muda dari berbagai risiko di ruang digital. Ia menilai, pemahaman sejak dini diperlukan agar anak-anak mampu memanfaatkan teknologi secara bijak, aman, dan bertanggung jawab.

Pernyataan tersebut disampaikan Meutya saat menghadiri kegiatan Sahabat TUNAS NTB yang digelar di Madrasah Tsanawiyah Hidayatul Athfal Rebila, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Selasa, 5 Mei 2026. Dalam kesempatan itu, ia berdialog langsung dengan para siswa untuk mengetahui kebiasaan mereka dalam menggunakan internet, media sosial, hingga bermain game daring. Dari interaksi tersebut, terungkap bahwa banyak siswa menghabiskan waktu lebih dari tiga jam setiap hari di ruang digital.

Dalam arahannya, Meutya menegaskan bahwa pengendalian diri memiliki peran lebih penting dibandingkan sekadar pengawasan dari pihak lain.

“Yang paling kuat adalah kesadaran diri, bukan sekadar pengawasan. Begitu kamu paham sesuatu merugikan masa depanmu, kamu sendiri yang harus berhenti. Itu kekuatan sesungguhnya,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan teknologi secara berlebihan berpotensi menimbulkan kecanduan, yang dapat berdampak pada penurunan prestasi belajar, memburuknya hubungan dengan orang tua, serta gangguan kesehatan mental.

Sebagai langkah perlindungan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Aturan tersebut mengatur pembatasan akses anak terhadap platform digital yang dinilai berisiko hingga usia tertentu.

Meutya menegaskan bahwa kebijakan tersebut disusun berdasarkan kajian ilmiah yang melibatkan berbagai ahli, termasuk dari bidang psikologi dan kedokteran, serta merujuk pada praktik terbaik dari sejumlah negara.

“Ini adalah langkah perlindungan yang tegas agar anak-anak Indonesia tumbuh lebih siap dan mampu bersaing di era digital,” tegasnya.

Selain itu, ia memastikan pemerintah terus berupaya memperluas akses internet berkualitas, termasuk di wilayah Nusa Tenggara Barat yang masih menghadapi keterbatasan konektivitas di beberapa daerah.

“Kami pastikan setiap anak Indonesia dapat mengakses dunia digital dengan aman,” ujarnya.

Melalui dialog tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan komitmennya untuk memperkuat literasi digital berbasis kesadaran dan pemahaman langsung pada anak. Upaya ini diharapkan dapat membentuk generasi muda Indonesia yang siap menghadapi tantangan era digital secara cerdas dan tangguh.

x|close