Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap adanya sebaran video di ruang digital yang memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter, dan serangan personal yang ditujukan kepada Presiden RI.
Menurut Komdigi, video tersebut diunggah oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat dan dinilai mengandung informasi tidak benar. Pemerintah menegaskan bahwa konten tersebut merupakan hoaks, fitnah, serta mengandung ujaran kebencian.
“isi video tersebut adalah Hoaks, Fitnah serta mengandung Ujaran Kebencian. Narasi yang dibangun merupakan upaya merendahkan martabat Pimpinan Tertinggi Negara, tidak memiliki dasar fakta serta bagian dari upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik. Hal ini berpotensi memecah belah bangsa,” demikian pernyataan Komdigi, dikutip Jumat, 1 Mei 2026.
Baca Juga: Kemkomdigi Hadirkan 722 Titik Layanan Internet BAKTI di Kalimantan Selatan
Komdigi menilai narasi yang dibangun dalam video tersebut berpotensi memecah belah persatuan bangsa. Oleh karena itu, pemerintah menekankan bahwa ruang demokrasi digital seharusnya menjadi wadah adu gagasan, bukan sarana penyebaran kebencian dan serangan personal.
Terkait hal ini, Komdigi memastikan akan mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak yang membuat maupun menyebarluaskan konten tersebut dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2).
“Siapapun yang membuat dan mendistribusikan konten tersebut secara sadar telah melakukan pelanggaran hukum,” tegasnya.
Komdigi juga mengajak masyarakat untuk menjaga ekosistem digital yang sehat, aman, dan produktif. Pemerintah bersama berbagai elemen disebut terus mendorong peningkatan literasi digital agar kebebasan berekspresi dapat berjalan seiring dengan tanggung jawab.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Kantor Kementetian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa 28 April 2026. (ANTARA/Livia Kristianti) (Antara)