KPK: Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Diduga Minta Jatah 10% dari Setiap Proyek

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jul 2026, 15:20
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa Ma'ruf Cahyono (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026. KPK memeriksa Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019-2022 tersebut sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa Ma'ruf Cahyono (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026. KPK memeriksa Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019-2022 tersebut sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono meminta imbalan atau fee sekitar 10 persen dari nilai setiap paket pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan dalam perkara gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Jenderal MPR RI.

"Permintaan 'fee' tersebut diduga mencapai angka sekitar 10 persen dari nilai paket proyek," ujarnya.

Untuk mengusut dugaan itu, penyidik KPK memeriksa saksi berinisial ADZ dari PT Lima Abadi Lestari pada Selasa, 7 Juli 2026.

Baca JugaKPK Periksa Istri dan Anak Ma'ruf Cahyono Buat Cari Aset Eks Sekjen MPR

"Pemeriksaan saksi dari pihak swasta ini didalami terkait dengan paket-paket pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak swasta tersebut. Kemudian, didalami terkait dengan dugaan permintaan 'fee' pekerjaan oleh tersangka kepada saksi," kata Budi.

Menurut Budi, keterangan yang diberikan ADZ diharapkan dapat memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Kasus ini bermula ketika KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI pada 20 Juni 2025.

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 23 Juni 2025, KPK mulai memeriksa sejumlah saksi dan mengungkap telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka. Saat itu, lembaga antirasuah menyebut nilai gratifikasi yang diduga diterima tersangka mencapai sekitar Rp17 miliar. 

Baca JugaKPK Tetapkan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono jadi Tersangka

Selanjutnya, pada 3 Juli 2025, KPK mengumumkan bahwa tersangka dalam perkara tersebut adalah mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono.

(Sumber: Antara)

x|close