Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri serta anak mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono sebagai saksi pada Kamis, 3 Juli 2025. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara gratifikasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan terhadap anggota keluarga Ma'ruf dilakukan untuk mengonfirmasi kepemilikan maupun keberadaan aset yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.
“Kebutuhan penyidik untuk pemeriksaan tersebut adalah berkaitan dengan penelusuran ataupun konfirmasi atas aset-aset tersangka yang diduga terkait perkara gratifikasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.
Budi menambahkan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aset hasil dugaan gratifikasi yang turut dinikmati oleh keluarga Ma'ruf Cahyono.
Baca Juga: KPK Periksa Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
“Ini masih menjadi materi yang kami dalami. Tentu untuk melengkapi berkas penyidikan perkara, dan harapannya ini juga nanti bisa segera lengkap, bisa segera dilakukan penahanan, termasuk juga bisa segera dilakukan tahap dua atau pelimpahan dari penyidikan ke penuntutan,” katanya.
Sebelumnya, pada Jumat, 20 Juni 2025, KPK mengumumkan telah membuka penyidikan atas dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Selanjutnya, proses penyidikan mulai memasuki tahap pemeriksaan saksi pada Senin, 23 Juni 2025. Pada hari yang sama, lembaga antirasuah tersebut juga mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Setjen MPR RI.
Baca Juga: Selain Tersangkakan, KPK juga Cekal Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono
KPK menyebutkan bahwa hingga saat ini baru ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Orang tersebut diduga menerima gratifikasi dengan nilai sekitar Rp17 miliar.
Kemudian, pada Kamis, 3 Juli 2025, KPK mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus tersebut adalah mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono.
(Sumber: Antara)
Tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa Ma'ruf Cahyono berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026. KPK memeriksa Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019-2022 tersebut sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan (Antara)