Kemenkum dan Gekrafs Satukan Langkah Perkuat Ekosistem Ekraf Berbasis Kekayaan Intelektual

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Des 2025, 20:14
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kemenkum dan Gekrafs Satukan Langkah Perkuat Ekosistem Ekraf Berbasis Kekayaan Intelektual Kemenkum dan Gekrafs Satukan Langkah Perkuat Ekosistem Ekraf Berbasis Kekayaan Intelektual

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum) bersama Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) di Jakarta, Selasa 9 Desember 2025. Penandatanganan tersebut menjadi fondasi penting untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif melalui penguatan aspek kekayaan intelektual, sekaligus membuka kolaborasi jangka panjang guna memperkuat regulasi, perlindungan kreator, dan peningkatan kapasitas pelaku ekraf di Tanah Air.

Ketua Umum Gekrafs, Kawendra Lukistian, menyampaikan bahwa kerja sama ini akan memperkuat pengembangan ekraf di 288 kabupaten/kota yang tersebar di 38 provinsi, serta memanfaatkan jejaring Gekrafs di 12 negara. Ia menyebut jejaring tersebut sebagai “lengan-lengan” yang membantu sinkronisasi program pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

“InsyaAllah bisa menjadi lengan-lengannya untuk mendorong bagaimana semua yang diupayakan oleh pemerintah saat ini, Presiden kita Prabowo Subianto, ini bisa selaras. Seperti kita tahu, di Kemenkum ini sudah luar biasa dan bahkan kita harus apresiasi karena kita sudah ada tambahan yang jauh sekitar Rp10 triliun untuk permodalan berbasis kekayaan intelektual,” ujar Kawendra.

MoU ini meliputi lima fokus utama, yakni pertukaran data hukum dan ekonomi kreatif, pembinaan hukum bagi pelaku kreatif, penguatan dan perlindungan kekayaan intelektual, peningkatan kompetensi kreator melalui edukasi dan pendampingan, serta pengembangan kerja sama strategis lanjutan sesuai mandat kedua lembaga.

Baca Juga: Kawendra: Gekrafs Mendorong Subsektor ke-18, Yakni Ekonomi Kreatif Berbasis Modifikasi Otomotif

Ruang lingkup kolaborasi mencakup seluruh 17 subsektor ekraf—mulai dari film, musik, gim, kuliner, desain, kriya, fotografi, hingga seni pertunjukan dan penerbitan. MoU berlaku selama lima tahun dan akan diturunkan menjadi Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang lebih teknis di tiap bidang.

Sebagai tindak lanjut, Gekrafs tengah menyiapkan rangkaian pertemuan teknis dengan pelaku ekraf daerah. Kawendra turut menyoroti semakin baiknya kinerja lembaga pengelola royalti dan pendapatan kreator dalam beberapa waktu terakhir.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa kolaborasi ini sejalan dengan visi besar pemerintah untuk menempatkan Indonesia sebagai pusat peradaban dunia. Ia menekankan bahwa tugas Kementerian Hukum bukan hanya memberikan perlindungan, tetapi juga membangun ekosistem yang membuat pelaku kreatif merasa aman dan dihargai.

Kemenkum dan Gekrafs Satukan Langkah Perkuat Ekosistem Ekraf Berbasis Kekayaan Intelektual Kemenkum dan Gekrafs Satukan Langkah Perkuat Ekosistem Ekraf Berbasis Kekayaan Intelektual

“Kita ingin menjadikan Indonesia pusat peradaban dunia, sama Kementerian Hukum juga ingin menjadi kementerian yang berkelas dunia. Ini bukan kebetulan, ini adalah cita-cita kita bersama. Sehingga kalau ada inisiasi dari Kementerian Hukum, sebenarnya tujuannya semua ke sana: kita memberi pelayanan terbaik di domestik agar warga negara semakin aman, nyaman, dan mudah, tapi juga kita wajib untuk diperhitungkan di internasional,” ujar Supratman.

Ia menambahkan bahwa berbagai langkah yang telah ditempuh Kemenkum mulai menunjukkan hasil konkret. “Satu hal yang pasti, dengan langkah-langkah yang kita lakukan sekarang, ekosistem musik kita ini sekarang adem,” katanya.

Kerja sama ini menjadi pijakan penting untuk memperkuat regulasi, memperluas akses pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, mendorong edukasi hukum, dan memastikan karya kreator Indonesia terlindungi—sejalan dengan arahan Presiden Prabowo mengenai pentingnya kedaulatan intelektual serta penguatan inovasi anak bangsa.

 

x|close