DJKI Catat Kenaikan Pelindungan Indikasi Geografis hingga 51 Produk pada 2025

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Okt 2025, 16:07
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi indikasi geografis menenun. (ANTARA/HO-DJKI) Ilustrasi indikasi geografis menenun. (ANTARA/HO-DJKI) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah produk yang memperoleh pelindungan indikasi geografis (IG) sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Total terdapat 51 produk yang kini resmi dilindungi, naik dibandingkan 44 produk pada tahun sebelumnya.

“Terdaftarnya 51 produk ini menambah daftar panjang indikasi geografis yang terlindungi, yakni lebih dari 200 produk. Selain itu, di tahun ini juga sudah masuk 20 permohonan yang siap untuk diperiksa,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam keterangan di Jakarta, Senin, 27 Oktober 2025.

Razilu menjelaskan bahwa capaian ini mencerminkan peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan terhadap produk unggulan daerah sebagai salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Indonesia sebagai negara megabiodiversitas memiliki potensi besar dalam pengembangan indikasi geografis, baik dari sisi keanekaragaman hayati maupun warisan budaya.

Baca Juga: Rencana Kemasan Polos Rokok Picu Diskusi soal Hak Kekayaan Intelektual

“Indikasi geografis tidak sekadar label hukum, tetapi simbol kualitas, reputasi, dan jaminan asal-usul yang harus dijaga bersama. DJKI terus mendorong kolaborasi daerah agar potensi indikasi geografis dapat segera didaftarkan dan dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian,” tuturnya.

Berdasarkan data DJKI, hingga Oktober 2025 terdapat 551 potensi indikasi geografis yang telah berhasil diidentifikasi. Dari jumlah tersebut, 492 potensi berasal dari sektor kerajinan dan industri lokal, sementara 59 potensi lainnya dari sektor kelautan dan perikanan.

Sebaran potensi tersebut mencakup hampir seluruh provinsi di Indonesia, dengan Sumatera Utara menjadi wilayah dengan potensi terbanyak, diikuti oleh Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan.

Razilu menambahkan bahwa menjelang akhir tahun 2025, DJKI berfokus untuk mempercepat proses pendaftaran indikasi geografis di berbagai daerah.

Untuk mencapai hal itu, ia meminta seluruh kantor wilayah (kanwil) Kementerian Hukum agar memperkuat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda), dan kelompok Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG).

Baca Juga: Mengenang Arif Budimanta, Intelektual PDIP yang Perjuangkan Ekonomi Pancasila

“Banyak potensi yang sebenarnya siap didaftarkan khususnya dari sektor kerajinan karena tidak membutuhkan uji laboratorium. Ini peluang besar untuk kita akselerasi,” kata Razilu.

Selain itu, ia juga mendorong jajaran kanwil agar tidak hanya melakukan pendampingan administratif, tetapi juga memberikan bimbingan teknis dan mempublikasikan berbagai capaian daerah dalam mengembangkan produk berindikasi geografis. Pendekatan tersebut dinilai strategis dalam memperkuat sektor ekonomi kreatif di tingkat lokal.

DJKI juga mengoptimalkan peran 58 Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) yang ditetapkan sepanjang 2025. Kawasan ini dijadikan etalase bagi masyarakat dan investor untuk mengenal lebih dekat berbagai produk indikasi geografis dari berbagai daerah di Indonesia.

Menurut Razilu, keberadaan KBKI tidak hanya mendorong kegiatan kreatif masyarakat, tetapi juga menunjukkan kehadiran pemerintah melalui DJKI dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

“Di sisa dua bulan terakhir ini, mari kita kawal bersama pelindungan produk lokal unggulan melalui pendaftaran indikasi geografis. Setiap daerah punya potensi, tugas kita memastikan potensi itu terlindungi dan bernilai ekonomi bagi masyarakat,” pungkas Razilu.

(Sumber: Antara)

 

x|close