Polres Kuansing Sita 13 Kubik Kayu Ilegal Berkat Informasi Masyarakat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Des 2025, 18:30
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Satreskrim Polres Kuansing ketika mengamankan kayu beserta kendaraan diduga hasil praktek penebangan liar. ANTARA/HO-Polres Kuansing. Satreskrim Polres Kuansing ketika mengamankan kayu beserta kendaraan diduga hasil praktek penebangan liar. ANTARA/HO-Polres Kuansing. (Antara)

Ntvnews.id, Pekanbaru - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, menyita sebanyak 13 kubik kayu olahan yang diduga berasal dari aktivitas penebangan liar dan tidak disertai surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH).

Kepala Satreskrim Polres Kuansing Iptu Gerry Agnar Timur menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat pada Kamis, 11 Desember 2025 dini hari. Informasi tersebut menyebutkan adanya kendaraan yang dicurigai mengangkut kayu olahan tanpa dokumen resmi melintasi wilayah Kecamatan Kuantan Tengah.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 04.10 WIB, tim berhasil mengamankan satu unit mobil di jalan lintas Lubuk Jambi–Kari, tepatnya di Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah," katanya dalam keterangan yang diterima di Pekanbaru, Jumat, 12 Desember 2025.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap satu pelaku berinisial WP (23), warga Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Kayu yang diangkut terdiri dari jenis bayur dan karet tanpa dokumen yang sah.

Baca Juga: Tebang Hutan Serampangan, Banjir Bandang Menerjang

Iptu Gerry memaparkan bahwa kayu olahan yang disita memiliki beragam ukuran, yakni 160 keping ukuran 4x9, 160 keping ukuran 4x6, 190 keping ukuran 3x5, 581 keping ukuran 1,5x18, 90 keping ukuran 2x22, 43 keping ukuran 1,5x9, serta 96 keping ukuran 2x4.

Dalam pemeriksaan awal, WP mengaku membeli kayu tersebut di Sijunjung seharga Rp26 juta dan berencana menjualnya kembali ke pembeli di wilayah Benai dengan selisih keuntungan sekitar Rp4 juta, yakni seharga Rp30 juta. Ia juga mengakui telah menjalankan aktivitas pengiriman kayu olahan ilegal sejak tahun 2020.

Baca Juga: Satgas Penertiban Kawasan Hutan Usut Dugaan Penebangan Liar di Pulau Sipora Mentawai

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 37 Angka 13 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Seluruh barang bukti berupa kendaraan pengangkut dan kayu olahan telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus dapat dilakukan dengan cepat dan tepat sasaran," tutur Kepala Satreskrim Polres Kuansing.

(Sumber: Antara) 

x|close