Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali mengungkap fakta mengejutkan di balik maraknya peredaran kosmetik ilegal di Indonesia. Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Selasa, 9 Desember 2025, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa nilai ekonomi dari temuan kosmetik ilegal pada periode 10–21 November 2025 mencapai Rp1,866 triliun.
"Setelah kita lakukan olah perkara dan semuanya hari ini kita umumkan, dan ternyata nilai ekonominya Rp1,86 triliun. Tentu ini adalah angka yang besar," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam konferensi pers di Jakarta.
Angka fantastis tersebut diperoleh melalui intensifikasi pengawasan BPOM menjelang akhir tahun, baik secara luring maupun daring. Dari hasil pengawasan tersebut, BPOM menemukan 109 merek kosmetik ilegal dengan total distribusi mencapai 408.054 produk.
Baca Juga: BPOM: 1,3 Juta Produk Ilegal Dijual Online, Resmi Ditetakedown
Sebagian besar temuan yakni, 65 persen merupakan kosmetik impor yang beredar tanpa dokumen resmi. Bahkan, 94,30 persen di antaranya tidak memiliki izin edar sama sekali.
Taruna menegaskan bahwa penggunaan kosmetik ilegal bukan hanya pelanggaran administrasi, tetapi juga ancaman serius bagi kesehatan. Tanpa uji mutu dan keamanan, produk tersebut kerap mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, hingga pewarna kimia berisiko tinggi.
"Dampaknya seperti iritasi kulit, bintik-bintik hitam atau okronosis, perubahan bentuk atau fungsi organ janin teratogenik, hingga menyebabkan kanker yang bersifat karsinogenik," ujarnya.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar. (Dok.Ntvnews.id/Alber Laia)
Dalam razia tersebut, BPOM memeriksa 984 sarana penjualan dan distribusi kosmetik di seluruh Indonesia. Hasilnya, 470 sarana (47,8%) dinyatakan tidak memenuhi ketentuan.
Temuan ini disebut sebagai bukti bahwa rantai distribusi produk kecantikan masih memiliki banyak celah yang dimanfaatkan oleh pelaku usaha tidak bertanggung jawab.
BPOM menegaskan akan memberikan sanksi berat bagi para pelaku usaha yang melanggar. Mulai dari penarikan dan pemusnahan produk, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin edar, hingga pencabutan sertifikat cara pembuatan kosmetik yang baik.
Selain itu, BPOM juga merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menutup akses importasi bagi para importir nakal.
"Pemberian sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jerah bagi pelaku usaha hingga ke depan kepatuhan pelaku usaha kosmetik akan meningkat dalam penjaminan peredaran kosmetik yang aman, bermutu, dan berdaya saing," tutur Taruna Ikrar.
Kosmetik tanpa izin edar. (Dok.Ntvnews.id/Alber Laia)