Polisi Sebut Tambang Emas Ilegal Mandalika Baru Beroperasi Sepekan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Des 2025, 17:21
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Lokasi diduga tambang emas ilegal di Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah Provinsi NTB di Lombok Tengah, Selasa 2 Desember 2025. ANTARA/Akhyar Rosidi. Lokasi diduga tambang emas ilegal di Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah Provinsi NTB di Lombok Tengah, Selasa 2 Desember 2025. ANTARA/Akhyar Rosidi. (Antara)

Ntvnews.id, Lombok Tengah - Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengungkap bahwa lokasi yang diduga menjadi area tambang emas ilegal di kawasan dekat Mandalika, tepatnya di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, baru beroperasi sekitar satu minggu sebelum insiden longsor yang menelan korban jiwa terjadi.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Lukluk Il Maqnun, menjelaskan bahwa informasi tersebut diperoleh dari hasil penyelidikan dan sejumlah keterangan saksi. “Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, aktivitas penambangan emas ilegal di lokasi tersebut diketahui telah berjalan sekitar satu minggu,” kata Lukluk di Lombok Tengah, Selasa.

Ia menerangkan bahwa sebelum longsor terjadi, korban bersama dua rekannya sedang melakukan pencarian emas. Salah satu dari mereka, berinisial ZUL, berada sekitar 1,5 meter lebih rendah dari posisi dua rekannya. Di lokasi itu juga terdapat dua orang tak dikenal yang tengah memecah batu dan menggali lubang untuk mencari emas. “Tiba-tiba terjadi longsor, menimbun seluruh penambang yang berada di bawah tebing. Dua korban yang tidak tertimbun langsung berupaya melakukan penyelamatan manual menggunakan tangan dan cangkul,” katanya.

Baca Juga: Raja Juli Antoni Perintahkan Tindak Tambang Emas Ilegal di Gunung Halimun–Salak

Dalam proses evakuasi setinggi sekitar setengah meter, tim menemukan tiga korban, dua selamat dan satu meninggal dunia, yaitu Hemaldi (29) warga Desa Bonder. Korban selamat dibawa ke Puskesmas Batujai, sementara jenazah Hemaldi langsung dipulangkan ke rumah duka. Lukluk menjelaskan bahwa lokasi tambang berada di tebing pantai dan hanya bisa dicapai menggunakan sampan dengan waktu tempuh sekitar lima menit. “Lokasi tambang berada di tebing pantai yang hanya bisa diakses menggunakan sampan, dengan waktu tempuh sekitar lima menit dari bibir pantai,” katanya.

Menindaklanjuti kejadian itu, Polres Lombok Tengah menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap seluruh aktivitas tambang emas ilegal yang membahayakan masyarakat. “Kami melakukan olah TKP untuk memastikan penyebab longsor sekaligus mengumpulkan bukti-bukti terkait aktivitas tambang emas ilegal di kawasan itu. Kegiatan tersebut jelas melanggar hukum dan membahayakan warga. Penegakan hukum akan kami lakukan terhadap pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya.

Lukluk menambahkan bahwa olah Tempat Kejadian Perkara dilaksanakan di kawasan Pantai Mosrak Gunung Dundang, Desa Kuta, tempat insiden tanah longsor pada Minggu (30/11) sekitar pukul 12.30 Wita yang menyebabkan satu penambang meninggal dunia. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menjauhi aktivitas tambang ilegal yang tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga sangat berisiko terhadap keselamatan. “Lokasi tersebut telah dipasangkan garis polisi untuk proses penyelidikan,” katanya.

 

(Sumber : Antara)

x|close