Ntvnews.id, Jakarta - Komisioner Pemilik Hak Terkait Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Ahmad Ali Fahmi menegaskan bahwa tidak ada penahanan dana royalti milik pencipta lagu. Penegasan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen LMKN terhadap transparansi dan tata kelola yang akuntabel.
“Kalaupun ada dana-dana yang ditahan, itu pun menjadi bagian dari transparansi yang kami lakukan. Karena LMKN periode sekarang tidak akan melakukan distribusi jika LMK tersebut bermasalah atau tidak melengkapi dokumen-dokumen terkait penggunaan lagu atau syarat-syarat lain yang dipersyaratkan untuk memverifikasi data distribusi,” kata Fahmi dalam konferensi pers laporan kinerja LMKN di Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026.
Fahmi menyatakan pihaknya tidak memahami maksud pengaduan yang dilayangkan oleh 60 pencipta lagu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dana royalti pencipta lagu senilai Rp14 miliar oleh LMKN.
Ia menjelaskan, LMKN memang menarik dana royalti yang sebelumnya berada di Lembaga Manajemen Kolektif Wahana Musik Indonesia (WAMI). Penarikan tersebut dilakukan karena LMKN merupakan lembaga yang berhak dan berwenang mengelola penghimpunan royalti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Menbud Fadli Zon, Menkum Andi Agtas, dan LMKN Kumpul di DPR Bahas Royalti
Kesepakatan terkait pencabutan kewenangan LMK WAMI tersebut, lanjut Fahmi, telah dimusyawarahkan pada Agustus 2025. Sejak saat itu, LMKN memegang tanggung jawab untuk melakukan verifikasi data pemilik hak royalti.
Penjelasan senada disampaikan oleh Komisioner Pencipta LMKN Noor Korompot. Ia menegaskan bahwa dana royalti yang dikelola oleh kepengurusan LMKN memiliki tingkat keamanan yang tinggi dan dikelola secara bertanggung jawab.
“Jadi kalau ditanya tingkat keamanan seperti apa, aman, dan kami bertanggung jawab. Jadi tidak akan hilang. Cuma prosesnya selalu melalui verifikasi dan by data. Ini aturan main seperti ini dalam rangka sebagai integritas, jadi kita jawab, semua harus dilakukan dengan hati-hati, prudent, dan sesuai dengan ketentuan perundangan. Jadi gak ada yang berspekulasi untuk melakukan manipulatif data dan sebagainya,” jelas Noor.
Sementara itu, Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait Marcell Siahaan menyampaikan bahwa pendistribusian royalti dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025. Distribusi tersebut disepakati mengacu pada penggunaan atau usage distribution royalty yang mencerminkan prinsip keadilan dan tidak didasarkan pada kesepakatan semata.
Baca Juga: Pasha Ungu Terima Royalti Musik dari LMKN Sesuai Aturan
Marcell mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi dan investigasi LMKN selama empat bulan terakhir, ditemukan adanya kesalahpahaman mengenai sistem pendistribusian royalti.
“Sedangkan yang paling ideal adalah bagaimana kita menerapkan usage based berdasarkan penggunaan yang mana itu paling adil dan juga diterapkan di hampir 50 negara yang menggunakan sistem ECL atau Extended Collective Licensing,” katanya.
“Royalti adalah hak dari kontribusi, ketika kita berkontribusi memberikan lagu, lalu lagunya digunakan sesuai dengan penggunaannya tentunya dia akan mendapatkan apa yang menjadi haknya, tidak boleh lebih dari situ atau tidak boleh kurang dari situ dan tugas kita adalah menerapkan,” tegas Marcell.
(Sumber: Antara)
Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pemilik Hak Terkait, Ahmad Ali Fahmi dalam konferensi pers laporan kinerja LMKN di Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026. ANTARA/Fitra Ashari (Antara)