Ntvnews.id, Jakarta - Grup musik Eclat Story mengungkap dugaan penggunaan lagu dan video mereka tanpa izin oleh CIMB Niaga.
Yesua Abraham, perwakilan Eclat Story awalnya menyatakan kekecewaannya pada bank tersebut atas penayangan tanpa izin di 29 cabang digital lounge mereka pada 2020.
"Pada 2020 itu, CIMB Niaga melakukan tindakan di mana mereka melakukan pemutaran tanpa izin," ungkap Yesua dalam videonya di Instagram @elcatstoryofficial dikutip, Kamis 13 November 2025.
Pihaknya menyebut bahwa karya tersebut merupakan lagu dan video eksklusif yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Baca juga: OJK: Satu Bank Sedang Menjajaki Rencana Spin-Off UUS, Menyusul BTN dan CIMB Niaga
Manajemen CIMB Niaga akhirnya memberikan tanggapan terkait hal tersebut.
Dikutip dari akun Instagram @Indomusikgram, CIMB Niaga menyebut telah membayar royalti kepada WAMI (Wahana Musik Indonesia) dan menjalankan prosedur sesuai ketentuan hukum.
"Terkait penayangan video musik Eclat Story "Bentuk Cinta" di Digital Lounge CIMB Niaga Pondok Indah Mall pada tahun 2020, kami telah memperoleh izi dan membayar royalti kepada Perkumpulan Wahana Musik Indonesia (WAMI) selaku Lembaga Manajemen Kolektif (LMJ) yang berwenang," ucap Amir Widjaya Head of Marketing, Brand & Customer Experience dalam akun Instagram @Indomusikgram.
Baca juga: CIMB Niaga Selenggarakan Rangkaian Acara The Cooler Earth Sustainability Series 2024
Manajemen juga menegaskan tetap berkomitmen mendukung industri musik dan menghormati hak cipta di Indonesia.
CIMB Niaga