Fadli Zon Tegaskan Lagu "Indonesia Raya" Tidak Dikenakan Royalti karena Warisan untuk Bangsa

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Agu 2025, 23:45
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Editor
Bagikan
Arsip Foto - Patung WR Supratman berdiri di depan rumah WR Supratman di Jl Mangga 21 Surabaya, Rabu (5/8/2009). Arsip Foto - Patung WR Supratman berdiri di depan rumah WR Supratman di Jl Mangga 21 Surabaya, Rabu (5/8/2009). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan bahwa lagu kebangsaan "Indonesia Raya" tidak dikenakan royalti, karena merupakan hasil karya yang telah diwariskan oleh pahlawan nasional, WR. Supratman, sebagai persembahan untuk negara.

"Saya kira dari pihak keluarga juga sudah mengatakan bahwa itu kan sudah menjadi lagu kebangsaan jadi tidak ada royalti untuk lagu kebangsaan gitu ya," ujar Fadli di Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2025.

Fadli juga menyampaikan bahwa WR. Supratman sempat berpesan kepada keluarganya sebelum wafat, bahwa lagu tersebut ditujukan sebagai bentuk pengabdian kepada tanah air.

"Yang saya tahu dari riwayat WR. Supratman sendiri sebelum beliau meninggal itu kata-katanya 'ya inilah yang bisa aku persembahkan untuk negeriku, sebuah lagu kebangsaan'. WR. Supratman aja nggak minta royalti," tegas Fadli kembali.

Isu mengenai royalti musik kembali menjadi sorotan publik setelah munculnya berbagai gugatan hukum yang melibatkan pencipta lagu dan penyanyi, serta protes dari pelaku usaha seperti pemilik kafe dan restoran yang mengaku terbebani oleh kewajiban membayar royalti atas lagu-lagu yang mereka putar.

Sebagian musisi menilai bahwa permasalahan ini timbul karena regulasi yang belum jelas, adanya kebijakan yang saling tumpang tindih, serta minimnya transparansi dalam distribusi royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Beberapa pelaku musik mendorong sistem direct license, di mana pembayaran royalti bisa langsung disalurkan ke pencipta lagu tanpa perantara, namun pendekatan ini masih dianggap berpotensi bertentangan dengan peraturan yang ada. Di sisi lain, sejumlah pengusaha tempat hiburan merasa enggan memutar lagu-lagu dalam negeri karena khawatir dikenai beban biaya tambahan.

Sementara itu, Hasan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), menegaskan bahwa saat ini sudah ada lembaga resmi yang dibentuk melalui peraturan perundang-undangan untuk menjamin para seniman mendapatkan apresiasi dan kompensasi yang layak atas karya mereka.

"Supaya hasil karya mereka itu mendapatkan penghargaan dan apresiasi yang layak," jelas Hasan dalam konferensi pers di Kantor PCO, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis.

Ia juga menyampaikan bahwa pembahasan mengenai kebijakan royalti masih berlangsung dan belum mencapai keputusan final. Ke depan, pemerintah akan memperkuat komunikasi dengan semua pemangku kepentingan agar dapat merumuskan solusi yang adil dan menguntungkan bagi seluruh pihak, mulai dari seniman, pelaku usaha seperti hotel, restoran, tempat hiburan, hingga masyarakat umum.

(Sumber: Antara)

x|close