Ntvnews.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi menegaskan bahwa lagu kebangsaan yang dinyanyikan saat timnas bertanding tidak seharusnya dikenakan biaya royalti maupun izin khusus, karena memiliki makna persatuan dan patriotisme bagi rakyat.
Yunus menjelaskan, lagu-lagu kebangsaan memiliki kekuatan sebagai perekat dan pembangkit rasa nasionalisme, serta mampu memicu semangat patriotisme ketika dinyanyikan bersama-sama.
“Lagu-lagu kebangsaan ini menjadi perekat dan pembangkit nasionalisme, sekaligus memicu rasa patriotisme bagi anak bangsa ketika menyanyikannya. Di Stadion GBK, dengan puluhan ribu suporter menyanyi bersama, ada yang merinding bahkan sampai menangis. Itulah nilai-nilai yang terkandung,” kata Yunus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 14 Agustus 2025.
Baca Juga: PSSI Bakal Ditagih Royalti Setiap Lagu 'Tanah Airku' Dinyanyikan saat Timnas Indonesia Tanding
Menurutnya, para pencipta lagu kebangsaan mencurahkan karya mereka di masa perjuangan kemerdekaan tanpa memikirkan keuntungan materi.
“Kami yakin tidak pernah terbersit di benak sang pencipta bahwa lagu ini kelak harus dibayar bila dinyanyikan. Mereka menciptakannya dengan tulus, untuk anak bangsa, tanpa mengharapkan imbalan,” ujarnya.
Ia menilai, penerapan aturan terkait biaya penggunaan lagu kebangsaan justru akan menimbulkan kegaduhan yang tidak diperlukan.
Baca Juga: Simak Pengalihan Lalu Lintas di Sekitar Monas Saat Upacara HUT ke-80 RI
“Sebaiknya aturan ini segera dihapus karena berisik, membuat gaduh, dan tidak produktif,” tegasnya.
Polemik royalti lagu kebangsaan mencuat setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyatakan bahwa lagu Indonesia Raya tetap memerlukan pembayaran royalti jika digunakan dalam pertunjukan komersial.
Namun, Komisioner LMKN bidang kolektif dan lisensi, Yessi Kurniawan, kemudian mengklarifikasi bahwa Indonesia Raya sudah berstatus milik publik (public domain) sehingga tidak lagi dilindungi hak cipta.
Baca Juga: Stok Beras RI Tembus 4,05 Juta Ton, Lampaui Pencapaian 57 Tahun Terakhir
(Sumber: Antara)