Ntvnews.id, Jakarta - Pencipta lagu Ari Bias kembali melayangkan gugatan kepada Agnez Mo di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, terkait pelanggaran hak cipta lagu "Bilang Saja" saat membawa 3 konser.Tak hanya Agnez Mo, Ari Bias juga menggugat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan PT Aneka Bintang Gading dalam perkara ini. Adapun gugatan Ari Bias di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat teregister pada 21 November 2025.
"Gugatan didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 21 November 2025," kata Sunoto juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 1 Desember 2025.
Baca Juga: DPR: Putusan Hakim soal Agnez Mo Langgar Hak Cipta Tak Sesuai Aturan
Gugatan tersebut diajukan berdasarkan Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 99, Pasal 112, dan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Dalam hal ini, Ari Bias menggugat Agnez Mo sebesar Rp4,9 miliar untuk membayar ganti rugi terkait hak cipta lagu.
"Sedangkan di dalam salah satu petitumnya atau tuntutan penggugat menuntut tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp4,9 miliar atas pelanggaran hak ekonomi dan hak moral pencipta," sambungnya.
Adapun rincian yang konser yang Agnez Mo yang membawakan lagu Bilang Saja secara komersial pada 25-27 Mei 2023 di Surabaya.
Agnez Mo (Instagram)