Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyampaikan bahwa penyanyi Agnes Monica Muljoto atau Agnez Mo tercatat tidak menghadiri persidangan gugatan perdata yang diajukan pencipta lagu Ari Sapta Hernawan alias Ari Bias terkait lagu “Bilang Saja” sebanyak tiga kali pemanggilan.
Pemanggilan ketiga tersebut berlangsung dalam sidang yang digelar pada Selasa 30 Desember 2025.
“Pada persidangan tersebut, Turut Tergugat II hadir, sedangkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III tidak hadir meskipun telah dipanggil sah dan patut sebanyak tiga kali panggilan,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto, sebagaimana dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 31 Desember 2025.
Baca Juga: Kasasi Dikabulkan MA, Agnez Mo Tak Perlu Bayar Royalti Rp1,5 Miliar
Sunoto menjelaskan bahwa sidang selanjutnya dijadwalkan ulang pada Selasa 6 Januari dengan agenda Turut Tergugat II melengkapi dokumen legal standing. Sementara itu, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III tidak lagi dipanggil untuk sidang berikutnya.
Dalam perkara tersebut, Ari Bias menggugat PT Aneka Bintang Gading (Holywings) bersama penyanyi Agnez Mo terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu “Bilang Saja”. Gugatan dengan Nomor 136 PDT.SUS-HKI/Cipta/2025 itu diajukan ke Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat.
Penggugat meminta para tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp4,9 miliar atas dugaan pelanggaran hak ekonomi dan hak moral pencipta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hak Cipta.
Penyani Agnez Mo (Instagram)
Baca Juga: Agnez Mo Digugat Rp4,9 Miliar Terkait Pelanggaran Hak Cipta Lagu
Para pihak yang menjadi tergugat dalam perkara tersebut terdiri atas PT Aneka Bintang Gading sebagai Tergugat, Agnez Mo sebagai Turut Tergugat I, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai Turut Tergugat II, serta Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Karya Cipta Indonesia (KCI) sebagai Turut Tergugat III.
Sebelumnya, Ari Bias juga pernah mengajukan gugatan terhadap Agnez Mo terkait lagu yang sama dengan tuntutan ganti rugi total sebesar Rp1,5 miliar.
Pada tingkat pengadilan pertama, majelis hakim menyatakan Agnez Mo terbukti melakukan pelanggaran hak cipta karena menggunakan secara komersial lagu ciptaan Ari Bias, “Bilang Saja”, dalam tiga konser tanpa izin dari pencipta.
Atas putusan tersebut, Pengadilan Niaga menghukum Agnez Mo untuk membayar denda kerugian secara tunai sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.
Namun, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Agnez Mo dan membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama tersebut.
(Sumber : Antara)
Penampilan penyanyi Agnez MO di atas panggung. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj/aa. (Antara)