Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi melimpahkan berkas perkara sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, menyampaikan bahwa pelimpahan berkas dilakukan pada Rabu, 1 Oktober 2025 di PN Jakarta Pusat. Menurutnya, terdakwa dalam perkara ini terdiri atas sejumlah pejabat dan pihak swasta yang terlibat dalam tata kelola minyak mentah.
“Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus,” ujar Safrianto.
Baca Juga: Bupati Tangerang Apresiasi Kolaborasi Kejaksaan dalam Program Jaga Desa dan Ketahanan Pangan
Ia menyebut sembilan terdakwa tersebut adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Tahun 2023 Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022–2025 Sani Dinar Saefudin; dan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Tahun 2022–2024 Yoki Firnandi.
Selain itu, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional 2023–2024 Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga 2023 Maya Kusmaya; VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga 2023–2024 Edward Corne; Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati; serta Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo.
Safrianto menjelaskan bahwa para terdakwa diduga melakukan penyimpangan dari hulu ke hilir dalam pelaksanaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
“Terdiri dari kegiatan ekspor minyak mentah, impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan minyak mentah atau BBM, sewa terminal BBM, pemberian kompensasi BBM dan penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price,” kata Safrianto.
Baca Juga: Pramono Sebut Hari Kesaktian Pancasila Momentum Teguhkan Persatuan Bangsa
Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp285.185.919.576.620,00. Sembilan terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menjabarkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut yang terjadi pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam periode 2018–2023.
Dalam kasus ini, Riva Siahaan diduga mengondisikan data Material Balance dalam rapat Optimalisasi Hilir (OH) dan/atau Steering Committee dengan menyajikan data kebutuhan impor produk kilang yang tidak sesuai kondisi riil. Tindakannya itu menyebabkan biaya impor lebih besar dari seharusnya. Ia juga diduga bekerja sama dengan PT Pertamina International Shipping (PIS) untuk pengiriman produk kilang minyak yang tidak sesuai aturan sehingga menambah beban biaya.
Terdakwa Edward Corne dituduh menyusun formula base price yang tidak efisien serta menjadi perantara komunikasi dan negosiasi penetapan harga perkiraan sendiri (HPS) yang tinggi, termasuk pengondisian calon pemenang tender.
Baca Juga: Viral Menkeu Purbaya Santai Makan Siang di Tenda Biru Seperti Karyawan Biasa
Sementara itu, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga maupun ketika menjabat VP Trading Operation pada PT Pertamina Patra Niaga, diduga melakukan penyimpangan dalam tender impor BBM.
Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku pengelola PT Orbit Terminal Merak diduga menyewakan storage kepada Pertamina tanpa prosedur penilaian dan lelang. Adapun Gading Ramadhan Joedo diduga mengintervensi Direksi Pertamina dalam penerbitan izin prinsip penunjukan langsung kepada perusahaannya dan turut mengondisikan pemenang lelang.
Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, diduga bekerja sama dengan pihak PT Kilang Pertamina Internasional untuk mengondisikan margin fee serta menjalin kerja sama penyediaan kapal yang tidak sesuai ketentuan.
Terdakwa Agus Purwono juga disebut melakukan pengondisian dengan PT Pertamina International Shipping terkait margin fee pengapalan. Sementara itu, Sani Dinar Saefudin dan Yoki Firnandi masing-masing diduga terlibat dalam pengondisian penyediaan kapal untuk pengangkutan minyak mentah.
Baca Juga: BNPB Pastikan Pemulihan Menyeluruh Pasca Ambruknya Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo
(Sumber: Antara)