Ntvnews.id, Jakarta - PT Asiana Senopati, perusahaan yang dimiliki oleh Loemongga HS, istri dari Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Permohonan perkara tersebut telah didaftarkan pada 12 Agustus 2025 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan nomor Perkara: 237/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
"Diketahui Loemongga HS juga menjabat sebagai direktur utama," ujar kuasa hukum penggugat Muhammad Marzuki, Ruben Jeffry M Siregar, Jumat, 15 Agustus 2025.
Menurut Ruben, permohonan PKPU diajukan terkait dengan kegagalan PT Asiana Senopati dalam memenuhi kewajiban mereka melakukan pembayaran sejumlah Rp 74.460.000.000,- (tujuh puluh empat milar empat ratus enam puluh juta rupiah) kepada Muhammad Marzuki.
Ruben menyebut, sengketa bermulai karena pembayaran jual beli tanah milik Muhammad Marzuki. Lokasinya berada di Senopati Dalam, Jakarta Selatan ke PT Asiana Senopati yang disebut tidak terlaksana dengan baik.
Selain itu, kata Ruben, Muhammad Marzuki telah membayar beberapa unit apartemen dari Loemongga, melalui salah satu perusahaannya, yang rencananya akan dibangun di sebidang tanah di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Namun ternyata, kata Ruben, sebidang tanah tersebut telah dijual ke pihak lain tanpa sepengetahuan Muhammad Marzuki.
Dikatakan Ruben, permasalahan ini sebelumnya telah diadili pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di mana para pihak kemudian sepakat untuk tunduk pada putusan perdamaian No. 880/PN Jaksel.
Berdasarkan Putusan Perdamaian No. 880/PN Jaksel tertanggal 29 April 2024 yang dibuat oleh para pihak di hadapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, PT Asiana Senopati memiliki kewajiban pembayaran kepada Muhammad Marzuki sebesar Rp 76.960.000.000.- (tujuh puluh enam miliar sembilan ratus enam puluh juta rupiah). Namun, PT Asiana Senopati hanya mampu membayar kewajibannya sebesar Rp 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Perusahaan istri Agus Gumiwang Kartasasmita digugat PKPU.
“Jelas bahwa PT Asiana Senopati dan pemiliknya, Ibu Loemongga Kartasasmita, tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban mereka berdasarkan Putusan Perdamaian No. 880/PN Jaksel. Perlu kami sampaikan juga bahwa kewaiban tersebut telah jatuh tempo sejak Juni 2024. Oleh karenanya persyaratan untuk diajukannya PKPU telah terpenuhi dan kami percaya Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan mempertimbangkan permohonan kami dengan baik,” papar Ruben.
Saat ini, pihak Muhammad Marzuki tengah menunggu tanggal sidang perdana permohonan PKPU.