Hakim PN Jakarta Pusat Bantah Walkout Saat Sidang Delpedro

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Des 2025, 12:27
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Syahdan Husein (kedua kanan), Delpedro Marhaen (kiri), Muzaffar Salim (kedua kiri) dan Khariq Anhar (kanan) memberi keterangan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin, 29 Desember 2025. Sidang tersebut beragendakan pembacaan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/bar Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Syahdan Husein (kedua kanan), Delpedro Marhaen (kiri), Muzaffar Salim (kedua kiri) dan Khariq Anhar (kanan) memberi keterangan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin, 29 Desember 2025. Sidang tersebut beragendakan pembacaan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/bar (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membantah pemberitaan yang menyebut bahwa majelis hakim yang menyidangkan kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 dengan terdakwa Delpedro Marhaen dan kawan-kawan, keluar atau walkout dari persidangan, Senin, 29 Desember 2025.

Juru Bicara PN Jakpus Sunoto menuturkan Hakim Ketua Harika Nova Yeri saat itu sudah menutup persidangan, namun suara Hakim Ketua tak terdengar karena kalah dengan suara mikrofon Delpedro.

"Setelah palu diketok, majelis hakim kemudian keluar ruang sidang lewat pintu hakim. Kemudian, Delpedro tetap berorasi di ruang sidang," ujar Sunoto dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 31 Desember 2025.

Ia menjelaskan bahwa pada awalnya Delpedro sudah diperingatkan untuk tidak berbicara karena majelis hakim akan menutup persidangan. Pasalnya, Delpedro dan terdakwa lainnya sudah diberi kesempatan untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan.

Meski demikian, Sunoto menuturkan Delpedro terus berbicara dengan mikrofon yang membuat suasana tidak tertib, sehingga pada akhirnya hakim menutup sidang dan mengetuk palu.

Baca Juga: JPU Sebut Delpedro dkk Unggah 80 Konten Menghasut Pelajar

Petugas keamanan menahan puluhan simpatisan Delpedro cs saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 16 Desember 2025. ANTARA/Khaerul Izan. <b>(Antara)</b> Petugas keamanan menahan puluhan simpatisan Delpedro cs saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 16 Desember 2025. ANTARA/Khaerul Izan. (Antara)

“Namun suara ketua majelis tidak terdengar karena kalah suara dengan mikrofon terdakwa," tuturnya.

Dalam kasus tersebut, Delpedro, yang merupakan Direktur Lokataru Foundation, bersama tiga terdakwa lain, yakni staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar, didakwa mengunggah 80 konten kolaborasi yang bersifat menghasut dengan tujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah dari 24-29 Agustus 2025.

Disebutkan bahwa para terdakwa mengunggah informasi elektronik dalam media sosial yang dikelola keempat terdakwa, yang mengajak para pelajar untuk terlibat dalam kerusuhan. Ajakan melalui media sosial tersebut diproduksi dari tanggal 24-29 Agustus 2025, di mana narasi yang diunggah membuat pelajar, yang rata-rata anak di bawah umur, terhasut dan mengikuti aksi anarkis di depan DPR RI, Polda Metro Jaya, dan beberapa lokasi lainnya.

Suasana sidang perdana Delpedro dkk di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 16 Desember 2025. ANTARA/Khaerul Izan <b>(Antara)</b> Suasana sidang perdana Delpedro dkk di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 16 Desember 2025. ANTARA/Khaerul Izan (Antara)

Salah satu unggahan yang menjadi dakwaan yaitu poster bertuliskan "Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan" dengan caption "Kalian pelajar yang ikut aksi? Jangan takut jika ada intimidasi atau kriminalisasi segera hubungi kami".

Perbuatan para terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 76 H juncto Pasal 15 jo. Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 23 Tahun 2002, serta Pasal 28 ayat (2) atau Pasal 28 ayat (3) jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 160 KUHP.

Baca Juga: Simpatisan Delpedro Cs Bersitegang Dengan Petugas Di PN Jakarta Pusat

(Sumber: Antara) 

x|close