JPU Serahkan Berkas Perkara Delpedro dkk ke PN Jakarta Pusat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Des 2025, 22:15
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas Delpedro Marhaen terkait perkara dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Senin 8 Desember 2025. (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI) Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas Delpedro Marhaen terkait perkara dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Senin 8 Desember 2025. (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi menyerahkan berkas perkara Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lain terkait dugaan penghasutan dalam aksi demonstrasi pada Agustus 2025 kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Pelimpahan tersebut dilakukan pada Senin 8 Desember 2025,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa.

Adapun berkas yang diserahkan mencakup terdakwa Delpedro Marhaen Rismansyah selaku Direktur Lokataru Foundation, Muzaffar Salim yang merupakan staf Lokataru, Syahdan Husein sebagai admin Gejayan Memanggil, serta Khariq Anhar, admin dari Aliansi Mahasiswa Penggugat.

Keempatnya diduga terlibat dalam tindak penghasutan yang mendorong aksi anarkis melalui media elektronik saat demonstrasi berlangsung pada Agustus 2025.

Baca Juga: BEM Undip-Delpedro Protes Namanya Masuk Daftar Pembahas KUHAP

Mereka didakwa dengan sejumlah ketentuan pidana, yaitu:

  1. Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
  2. Pasal 28 ayat (3) jo. Pasal 45A ayat (3) UU ITE sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
  3. Pasal 160 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
  4. Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait perkembangan berikutnya, Anang menegaskan bahwa JPU kini menunggu agenda persidangan dari pengadilan.
“Selanjutnya, tim JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menunggu penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait jadwal pelaksanaan sidang dalam perkara a quo,” kata Anang.

(Sumber : Antara)

x|close