Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan aktivis dan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025.
Kuasa hukum Delpedro, Al Ayyubi Harahap, mengatakan kliennya ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 1 September 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di kantor Lokataru Foundation. “Hanya jarak satu hari, kemudian di 1 September 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, Pemohon Delpedro Marhaen ditangkap oleh Termohon dari Polda Metro Jaya di kantor Lokataru Foundation,” ujar Ayyubi saat membacakan petitum permohonan praperadilan di PN Jaksel, Jumat, 17 Oktober 2025.
Ia menambahkan bahwa surat perintah penahanan Delpedro dikeluarkan pada 2 September 2025. Menurutnya, Delpedro menjalankan tugas sebagai Direktur Eksekutif Lokataru untuk memastikan negara menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia (HAM) setiap warga negara, termasuk dalam konteks demonstrasi pada 25–29 Agustus 2025.
“Untuk memastikan hak demonstrasi yang dilakukan mahasiswa, pelajar, driver ojek online, buruh dan masyarakat umum berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Baca Juga: Yusril Pastikan Pemerintah Tak Campuri Praperadilan Delpedro
Dalam permohonannya, Delpedro meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah serta memerintahkan Polda Metro Jaya untuk segera membebaskannya dari rumah tahanan.
Berikut petitum lengkap permohonan praperadilan Delpedro:
-
Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
-
Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon berdasarkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor S.Tap/S-4/1539/VIII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Agustus 2025 adalah tidak sah dan tidak beralasan menurut hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
-
Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon berdasarkan surat perintah penyidikan nomor SP.SIDIK/S-1.1/3789/VIII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya.
-
Memerintahkan Termohon untuk menghentikan seluruh proses hukum terhadap diri Pemohon.
-
Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan Pemohon dari rumah tahanan negara di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Rutan Polda Metro Jaya).
-
Membebankan seluruh biaya permohonan praperadilan ini kepada negara.
Atau apabila hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, Delpedro memohon agar hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya ex aequo et bono.
Baca Juga: Kebakaran Lahan di Gunung Rinjani Capai 10 Hektare
Sidang pemeriksaan berkas kasus Delpedro digelar di PN Jakarta Selatan pada Jumat mulai pukul 10.00 WIB. Sebelumnya, Delpedro bersama Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, Admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial Khariq Anhar telah mengajukan praperadilan menyangkut proses hukum dan penetapan tersangka terkait demonstrasi pada Agustus 2025.
Gugatan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dengan Termohon yakni Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Diketahui, keempat aktivis, Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, ditangkap setelah aksi unjuk rasa di Jakarta pada Agustus 2025. Mereka dituding terlibat dalam dugaan penghasutan aksi anarkis dalam unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR pada 25 Agustus 2025.
Polisi menyebut keempatnya menggunakan media sosial untuk menyebarkan ajakan demonstrasi yang dianggap berpotensi menimbulkan kerusuhan.
Baca Juga: Menhan Puji Semangat Kerja Presiden Prabowo: Bekerja Tanpa Henti untuk Rakyat Selama Setahun
(Sumber: Antara)