Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Delpedro Marhaen Terkait Kasus Penghasutan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Okt 2025, 14:52
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Tim bidang hukum Polda Metro Jaya dalam sidang jawaban termohon dengan tersangka aktivis demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025 Delpedro Marhaen dan kawan-kawan di Jakarta, Senin (20/10/2025). Tim bidang hukum Polda Metro Jaya dalam sidang jawaban termohon dengan tersangka aktivis demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025 Delpedro Marhaen dan kawan-kawan di Jakarta, Senin (20/10/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Tim hukum Polda Metro Jaya meminta hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025.

“Bahwa Termohon menyatakan dengan tegas agar kiranya Yang Mulia hakim tunggal praperadilan menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," demikian keterangan dari anggota tim bidang hukum Polda Metro Jaya, AKBP Iverson Manossoh, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Oktober 2025.

Iverson menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Delpedro telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah serta dilakukan melalui mekanisme gelar perkara.

“Bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon berdasarkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor STap/S-4/1539/VIII/2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 30 Agustus 2025 sudah sah menurut hukum, dan penetapan tersangka tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujarnya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya: Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Resmi Jadi Tersangka

Ia menambahkan, pihak kepolisian memiliki kewenangan melakukan tindakan hukum terukur demi menjaga keamanan dan stabilitas negara.

“Bahwa Termohon melakukan tindakan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai Pasal 18 ayat 1 UU No 2 tahun 2002 tentang Polri yang berbunyi untuk kepentingan umum, pejabat kepolisian negara Republik Indonesia dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri. Dalam hal ini, pejabat Polri memiliki diskresi untuk melakukan tindakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga demi menjaga stabilitas negara,” kata Iverson.

Menurutnya, penggunaan diskresi tersebut dilakukan karena adanya kekhawatiran penghilangan barang bukti dalam kasus dugaan penghasutan yang melibatkan Delpedro. Ia juga menegaskan bahwa pemeriksaan seseorang sebagai calon tersangka sebelum penetapan tersangka tidak bersifat mutlak.

“Bahwa berdasarkan prosedur tetap nomor 1 tahun 2010 atau Protap tentang penanggulangan tindakan anarki, dalam protap ini kepolisian diperbolehkan untuk melakukan tindakan diskresi untuk membela diri atau keluarga terhadap ancaman atau luka parah segera terjadi, untuk mencegah pelaku kejahatan melarikan diri, oleh karena itu Termohon melakukan penangkapan,” tutur Iverson.

Gugatan praperadilan yang diajukan Delpedro terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dengan Termohon adalah Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Wamenkes: Pemerintah Bangun 66 Rumah Sakit di Daerah Terpencil di 27 Provinsi

“Semoga diskusi ini dapat berlanjut menjadi kerja sama yang konkret,” tutup Mukhtarudin.

(Sumber: Antara)

 
 
 
x|close