Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan massa. Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan yang berlangsung sejak pekan lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan penetapan tersangka berawal dari proses penyelidikan yang dimulai pada 25 Agustus.
"Upaya penangkapan terhadap Saudara DMR, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang proses penyelidikannya sudah dimulai sejak tanggal 25 Agustus waktu ada kegiatan yang pertama," ujar Ade Ary dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa, 2 September 2025.
Ade Ary menegaskan bahwa penyidik menemukan sejumlah fakta dan bukti yang menjadi dasar peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan hingga penetapan tersangka.
"Ada fakta-fakta, ada bukti yang didalami terkait peristiwa ini, akhirnya langkah-langkahnya pendalaman, penyelidikan, kemudian penyidikan, dan penetapan tersangka," terangnya.
Ia menambahkan, penyidikan berjalan secara hati-hati dan berlandaskan prosedur yang berlaku.
"Penyidikan itu harus dilakukan hati-hati secara proporsional, prosedural, profesional, dan ada SOP. Jadi ada saksi satu dengan saksi lain, tersangka satu dengan tersangka lain," ucapnya.
Delpedro ditangkap pada Senin, 1 September 2025 malam sekitar pukul 22.45 WIB. Ia kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Di sisi lain, pihak Lokataru menyampaikan keberatan atas langkah kepolisian. Melalui akun Instagram resminya, mereka menyebut penangkapan dilakukan tanpa dasar hukum. Lokataru juga menilai tindakan itu sebagai bentuk kriminalisasi.
"Direktur Lokataru Foundation dijemput paksa aparat tanpa dasar hukum yang jelas. Penangkapan ini adalah bentuk kriminalisasi dan ancaman nyata bagi kebebasan sipil serta demokrasi kita," kata Lokataru.