Marcella Santoso Didakwa Beri Suap Rp40 Miliar dan Lakukan TPPU Rp52,5 Miliar dalam Kasus Vonis Lepas CPO

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Okt 2025, 08:33
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Empat terdakwa kasus dugaan suap dan TPPU terkait pengondisian putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO saat mendengarkan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025) malam. Empat terdakwa kasus dugaan suap dan TPPU terkait pengondisian putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO saat mendengarkan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025) malam. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Syamsul Bahri Siregar, menjelaskan bahwa suap tersebut ditujukan kepada para hakim yang menangani perkara korupsi fasilitas ekspor CPO (minyak sawit mentah). Sementara tindak pidana pencucian uang dilakukan dengan cara menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset serta mencampurkan uang hasil korupsi dengan perolehan yang sah.

"Uang TPPU terdiri dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) setara dengan Rp28 miliar yang dikuasai oleh terdakwa Marcella, Ariyanto, dan Muhammad Syafei. Selain itu meliputi pula legal fee senilai Rp24,5 miliar," ujar JPU dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 22 Oktober 2025 malam.

JPU mengungkapkan bahwa pemberian suap dilakukan Marcella bersama-sama dengan Ariyanto dan Junaedi Saibih, keduanya advokat, serta Muhammad Syafei yang menjabat sebagai Head of Social Security Legal Wilmar Group.

BBaca Juga: JPU Tegaskan Kasus Hasto Berdasarkan Bukti Baru, Bukan Ulangan Perkara Lama

Sementara itu, tindakan TPPU diduga dilakukan Marcella bersama Ariyanto dan Syafei. Untuk Syafei, JPU menyebutkan besaran TPPU yang dilakukan mencapai Rp28 miliar yang dikuasai bersama Marcella dan Ariyanto, termasuk uang operasional sebesar Rp411,69 juta.

Atas perbuatannya, Marcella dan Ariyanto didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, Junaedi diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Syafei didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 56 KUHP, serta Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: 1.500 Peserta Lolos Program Magang Nasional Gelombang 2

(Sumber: Antara)

 
 
 
x|close