Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung mengungkapkan telah menerima sejumlah pengembalian uang dari pihak vendor dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (tengah) memberikan keterangan pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025). (ANTARA)